Tersangka saat diamankan
Klikwarta.com, Serang - WBR (44) nekat jadi kurir nakoba jenis sabu-sabu selama 2 tahun di kawasan Serang, Banten. Dia mengakui pekerjaan itu ia ambil untuk memenuhi kebutuhan hidup dan biaya sekolah tiga anaknya.
"Pelaku sudah jadi kurir selama dua tahun, dan ini dia lakukan untuk penuhi biaya sekolah ketiga anaknya. Untuk wilayah edaran berada di kawasan Serang, Banten," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Jumat, 22 Oktober 2021.
WBR ditangkap di kawasan Serang. Penangkapannya pun berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku, yang sebelumnya dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Kota Tangerang. Ia juga diketahui merupakan jaringan Lapas Cipinang dan Serang.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang merupakan kurir ini diketahui dikendalikan dari lapas, di mana dia ambil atau beli barang narkotika itu dari salah satu orang yang ada di sana (lapas). Dan ini akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Setiap melakukan penjualan, ia diketahui mengambil untung sebesar Rp200 hingga 500 ribu.
Ibu 3 Anak ini ditangkap tanpa perlawanan di kontrakannya di Desa Ciujung, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Dari tangan pelaku, polisi mendapati dua bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu-sabu.
"Petugas mengamankan 2 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,66 gram," kata Kapolres Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Jumat (22/10/2021).
Selain barang bukti narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit timbangan elektrik dan telepon genggam.
"Semua barang bukti ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan di kontrakan yang ditempati tersangka. Dan tersangka mengakui barang itu miliknya," ujarnya.
Atas perbuatannya, WBR pun diancam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1)Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman diatas 5 tahun penjara pungkasnya.
(Bagas P - JPJ)








