Perizinan Usaha Apotik, Ikakatan Apoteker Indonesia Audensi Dengan Komisi IV DPRD Trenggalek

Selasa, 24/02/2026 - 16:18
Komisi IV DPRD Trenggalek menerima audiensi dari Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Trenggalek, Selasa (24/2/2026).

Komisi IV DPRD Trenggalek menerima audiensi dari Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Trenggalek, Selasa (24/2/2026).

Klikwarta.com, Trenggalek – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, audiensi dengan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Trenggalek dalam rapat dengar pendapat, di aula DPRD setempat, Selasa (24/2/2026). 

Selanjutnya hal ini dilakukan karena para pelaku usaha apotek mengeluh terkait sulitnya pengurusan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Dalam hal ini di benarkan, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek, Sukarodin, menurutnya ada dua jenis perizinan yang menjadi sorotan, yaitu perpanjangan izin apotek yang sudah ada dan izin pendirian apotek baru. 

Dari sekitar 100 lebih apotek di Trenggalek, muncul kesan bahwa proses perizinan cukup berbelit. “Kalau ada sesuatu yang bisa dipermudah, kenapa memilih jalan yang terjal?, " tuturnya.

Menurutnya salah satu kendala teknis yang dikeluhkan adalah sering hilangnya data dalam aplikasi OSS, sehingga pemohon harus mengurus ulang dari awal. Selain OSS, persoalan juga muncul pada pengurusan," Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta dokumen lingkungan dan tata ruang," imbuhnya.

Selanjutnya, Ketua PC IAI Trenggalek, apt. Esti Ambar Widyaningrum, mencontohkan adanya pengajuan izin sejak Juli 2025 yang hingga kini masih tertahan di tahap tata ruang. Kondisi ini tidak hanya merugikan pemilik usaha yang harus menunggu kepastian investasi," tetapi juga apoteker yang menggantungkan pendapatan," ungkapnya.

Kemudian data IAI mencatat 94 apotek aktif, dengan 51 apotek akan habis masa izinnya pada periode 2026–2027. Sementara enam pendirian apotek baru masih stagnan tanpa kepastian izin.

Esti juga menyoroti kewajiban pengurusan PBG dan SLF yang memberatkan pelaku usaha mikro. Biaya konsultan untuk mengurus dokumen tersebut bisa mencapai Rp10 juta atau lebih, tergantung luas bangunan. “Itu sangat memberatkan kami pelaku usaha mikro di bidang kesehatan,” pungkasnya. (ADV/Mar'atus).

Berita Terkait