DPRD Trenggalek, Hearing Dengan Forum Masyarakat Peduli Anak

Kamis, 20/07/2023 - 19:00
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek, Alwi Burhanudin, saat di konfirmasi setelah hearing dengan Forum Masyarakat Peduli Anak, di aula DPRD Kabupaten Trenggalek, Kamis (20/7/2023)

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek, Alwi Burhanudin, saat di konfirmasi setelah hearing dengan Forum Masyarakat Peduli Anak, di aula DPRD Kabupaten Trenggalek, Kamis (20/7/2023)

Klikwarta.com, Trenggalek - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, hearing dengan Forum Masyarakat Peduli Anak (FMPA) Kabupaten Trenggalek, membahas terkait banyaknya kejadian yang melibatkan anak serta ada yang meninggal dunia, di aula DPRD Kabupaten Trenggalek, Kamis (20/7/2023).

Hearing ini dilakukan Forum Masyarakat Peduli Anak (FMPA), karena di nilai adanya beberapa kejadian yang melibatkan anak serta ada yang berakibat meninggal dunia dan Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek kurang berperan aktif dalam menyikapi kejadian tentang anak.

Dalam hal ini dibenarkan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek, Alwi Burhanudin, bahwa hari ini menerima aspirasi dari Forum Masyarakat Peduli Anak, berbagai aspirasi kita terima terkait dengan anak, yang terakhir ada tiga (3) anak yang meninggal dunia Kolam renang Tirta Jwalita," mereka tidak ingin kasus ini cuma berhenti disini," ungkapnya.

Masih menurutnya, kasus meninggalnya tiga (3) anak di Kolam renang Tirta Jwalita, sudah diperiksa oleh Polres Trenggalek, saat ini sudah di Lidik," dan kalau ingin ditingkatkan statusnya menjadi penyelidikan harus ada yang Laporan Polisi (LP)," imbuhnya.

Selanjutnya, dari hasil hearing, Forum Masyarakat Peduli Anak, berharap yang membikin Laporan Polisi (LP) adalah dari Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak, "dalam hal ini Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak, masih mempelajari tugas pokok fungsinya," tutur Alwi Burhanudin.

Kemudian di tempat yang sama, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek, Sukarudin, menyampaikan terkait dengan Perda tentang perlindungan perempuan dan anak, hari ini masih berapa di Provinsi Jawa Timur, karena sudah selesai pembahasannya," kita tinggal menunggu nanti ada perubahan atau tidak dan setelah turun dari Provinsi Jawa Timur nanti tinggal di bahas di Pansusnya," tuturnya.

Menurutnya, Perda perlindungan perempuan dan anak, ini sebenarnya sudah menjadi satu dengan Perda Pangarasutamaan Gender," namun di tahun 2023 ini kita pecah menjadi dua," tegasnya.

Lebih lanjut, dalam penanganan kasus ini, seharusnya memakai peraturan di atasnya yaitu Undang - Undang karena Perda nomor 10 Tahun 2012 dihapus sejak adanya Perda nomor 2 tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender.

"Karena Perda nomor 10 Tahun 2012 tentang perlindungan perempuan dan anak sudah di cabut maka sudah tidak bisa dipakai dasar untuk kebijakan, maka harus dipakai aturan diatasnya yaitu undang - undang," pungkasnya

(Pewarta : Hardi Rangga)

Berita Terkait