Kepala KPPN Yessy Silvia Maharini
Klikwarta.com, Mukomuko - Dalam rangka untuk menjamin kelancaran pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran 2019, Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengeluarkan Perdirjen Nomor PER-13/PB/2019. Peraturan ini ditetapkan untuk menjadi pedoman bagi seluruh satuan kerja pemerintah dalam pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBN di akhir tahun 2019.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mukomuko, selaku instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan di daerah, berkewajiban untuk mengawal proses pelaksanaan APBN di Kabupaten Mukomuko. Dalam hal ini, KPPN Mukomuko menggelar sosialisasi Perdirjen Nomor PER-13/PB/2019, Kamis 3 Oktober 2019.
Sosialisasi berlangsung di Aula KPPN Mukomuko diikuti oleh seluruh satuan kerja lingkup KPPN Mukomuko yang berjumlah 27 satuan kerja.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala KPPN, Yessy Silvia Maharini. Dalam sambutannya, Beliau mengharapkan agar seluruh pengelola keuangan pada satuan kerja untuk saling bersinergi dan mengetahui serta mematuhi pedoman langkah-langkah akhir tahun anggaran 2019 untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Acara sosialisasi tersebut dimoderatori oleh Kepala Seksi Bank, Romeo Junianto, dan sebagai narasumber adalah Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker, Didhik Susilo Utomo serta Kepala Seksi Verifikasi Akuntansi dan Kepatuhan Internal, Faiz Sungkar.
Pedoman menghadapi akhir tahun anggaran meliputi kebijakan terkait penerimaan negara, pengeluaran negara dan pelaporan. Terkait kebijakan pengeluaran negara diatur hal-hal terkait Rencana Penarikan Dana, Pendaftaran Kontrak, UP/TUP/GUP, Pengajuan SPM, Bank Garansi, Pengesahan Hibah, Pinjaman Luar Negeri dan Pengeluaran BA BUN. Pengaturan batas waktu Pendaftaran kontrak, UP/TUP/GUP dan pengajuan SPM bertujuan untuk menjaga kelancaran penerimaan danpengeluaran negara agar tidak menumpuk pada akhir tahun (bulan Desember).

Narasumber sekaligus Kepala Seksi PDMS, menekankan bahwa seluruh satuan kerja wajib untuk mengetahui dan memahami batas-batas waktu tersebut sehingga meminimalisir terjadinya dispensasi penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN. Hal tersebut juga bertujuan untuk menjaga kualitas pelaksanaan anggaran masing-masing satuan kerja. Untuk menjamin manajemen pengelolaan kas yang baik dan ketersediaan dana tepat waktu, satuan kerja juga diwajibkan untuk menyusun rencana kebutuhan dana pada 3 bulan terakhir di Tahun Anggaran 2019.
Selanjutnya, selain mampu melaksanakan anggaran dengan baik, satuan kerja juga dituntut untuk dapat menyusun laporan keuangan yang memenuhi kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, efektivitas pengendalian internal, kecukupan pengungkapan dan ketaatan dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ) dari BPK. (TM)









