Dikawal 124 Personel Polres dan Puluhan Personel Pol-PP Pengadilan Negeri Bitung Eksekusi Lahan Milik Keluarga Batuna
Klikwarta.com, Bitung - Pengadipan Negeri Bitung melakukan eksekusi lahan milik keluarga Batuna di Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Eksekusi yang di pimpin langsung oleh Panitera Marthen Mandila, SH tersebut berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri Bitung Nomor 107/Pdt.G/2020/PN Bit tertanggal 20 Juli 2023.
Sebelum dilakukan proses eksekusi atas objek sengketa, petugas dari Pengadilan Negeri (PN) Bitung membacakan hasil putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Bitung.
Lahan dengan luas 15 hektar yang menjadi objek eksekusi tersebut baru 10 hektar yang dilakukan eksekusi. Untuk 5 hektar masih ada proses gugatan yang dilakukan pihak tergugat.
Proses eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Bitung dikawal 124 personel Polres Bitung dan puluhan personil Satuan Polisi Pamong Praja.
Pantauan di Lapangan Sejumlah warga yang tinggal di tanah milik keluarga Batuna tidak bisa berbuat apa-apa ketika proses eksekusi dilakukan oleh 2 alat berat yang sudah disiapkan pihak keluarga Batuna.
Mereka terlihat pasrah bahkan Sebagian memilih untuk membongkar sendiri bangunan mereka, Sementara rumah yang tidak dibongkar pemiliknya langsung dibongkar menggunakan alat berat Eksavator dan Loader.
Kuasa Hukum keluarga Batuna, Reinhard Mamalo saat di wawancarai oleh sejumlah awak media mengatakan pihaknya mengajukan tiga objek lahan sengketa untuk di eksekusi. Namun hanya dua objek yang dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Bitung. Sebab ada satu objek masih dilakukan gugatan hukum kembali oleh pihak tergugat.
"Sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Bitung, ada tiga objek yang akan dilakukan eksekusi, namun hari hanya dua objek saja. Sebab satu objek pihak tergugat melakukan langkah hukum selanjutnya," ujar Reinhard di lokasi eksekusi lahan, Rabu, (2/8/23).
Selain itu, Reinhard juga menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada pihak Polres Bitung dan Satuan Posisi Pamong Praja Pemkot Bitung yang sudah mengamankan proses eksekusi.
"Selaku kuasa hukum saya sampaikan terimakasih dan apresiasi kepada aparat kepolisian Polres Bitung dan Sat Pol PP Kota Bitung, yang sudah membantu proses pengamanan proses eksekusi, sehingga semua berjalan dengan lancar," ucapnya.








