Wabup Blitar Monitor Sejumlah Apotek, Pastikan Tak Ada Penjualan Obat yang Dilarang Kemenkes

Selasa, 25/10/2022 - 18:36
Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso bersama Forkopimda, Kepala OPD Tinjau Sejumlah Apotek Sosialisasikan Surat Kemenkes tentang Penggunaan Obat Sediaan Sirup (foto : Pemkab Blitar)

Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso bersama Forkopimda, Kepala OPD Tinjau Sejumlah Apotek Sosialisasikan Surat Kemenkes tentang Penggunaan Obat Sediaan Sirup (foto : Pemkab Blitar)

Klikwarta.com, Kabupaten Blitar - Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso didampingi Forkopimda Kabupaten Blitar dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blitar dr. Christine beserta jajarannya melakukan monitoring ke sejumlah Apotek di wilayah Kecamatan Garum dan Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Selasa (25/10/2022).

Rahmat mengatakan, pihaknya pada kegiatan ini sebatas memonitoring saja. Ia tidak menyita barang, namun lebih memberikan himbauan kepada Apotek-Apotek apa saja yang bisa dijual atau diedarkan.

"Jadi kita cuman monitoring aja bukan nyita barang, tetapi cuma mengimbau kepada masyarakat ada beberapa jenis yang sudah boleh diedarkan, dijual dan ada yang beberapa memang dilarang. Kita bukan menyita atau menindak, enggak. Ini jangan dijual dulu lho, yang lain gakpapa," ungkapnya.

Disaat meninjau Apotek-Apotek itu, Rahmat turut melakukan sosialisasi Surat Kementerian Kesehatan tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair atau Sirup. 

Melalui Surat Kementerian Kesehatan tertanggal 24 Oktober 2022 itu, dijelaskan daftar obat sirup yang aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai atau kadar dosisnya.

(Pewarta : Faisal NR)  

Berita Terkait