Sidang lanjutan terhadap kedua terdakwa (Amin Anwai dan Murni Suhardi) Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Bengkulu yang melibatkan Kepala Seksi Intelijen Kejati Bengkulu Parlin Purba pada hari Kamis (24/8).
Bengkulu, Klikwarta.com - Sidang lanjutan terhadap kedua terdakwa (Amin Anwai dan Murni Suhardi) Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Bengkulu yang melibatkan Kepala Seksi Intelijen Kejati Bengkulu Parlin Purba pada hari Kamis (24/8) Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 4 orang saksi.
Tiga orang saksi yang dihadirkan merupakan pejabat di Balai WIlayah Sungai Sumatera VII Bengkulu dan satu orang dari pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Bengkulu. Keempat saksi tersebut antara lain Abustian selaku Kepala BWSS VII Bengkulu, Agus Siparmin alias Kisut sebagai LSM, Deki Agus Prawira sebagai Kasubag TU BWSS VII Bengulu dan Muhammad Fauzi sebagai kepala satker PJPA BWSS VII Bengkulu.
Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Kaswanto, SH. MH.Para saksi yang dihadirkan dicecar oleh hakim terkait proyek di BWSS VII Bengkulu.
Dari kesaksian saksi Abustian terkuak bahwa para oknum jaksa di Kejati Bengkulu diduga kerap meminta sejumlah uang kepada Pejabat BWSS VII Bengkulu. Abustian ketika ditanya hakim terkait permintaan jaksa mengatakan bahwa Ia (Abustian) pernah menyiapkan sejumlah uang untuk menjamu Jaksa Kejati Bengkulu. Sementara saat ditanya perihal informasi OTT, Abustian menjawab mengetahui informasi OTT dari Media Online.
Sementara saksi kedua, Deki, dalam Berita Acara Pemeriksaannya mengatakan bahwa dalam setiap tender terdapat pemotongan dana mencapai tiga persen dari total anggaran yang disinyalir untuk pengamanan jika terdapat masalah. Namun pernyataan Saksi Deki dibantah oleh Saksi Abustian.Pun dengan pernyataan bahwa kontribusi yang mencapai tiga persen tersebut Saksi Abustian menyatakan bahwa kontribusi tersebut tidak dipatok melainkan sukarela dari kontraktor saja.
Dari pengakuan Saksi Deki, diakui bahwa Ia yang mengumpulkan dana yang diduga untuk pengamanan yang mencapai tiga persen dimaksud yang bersumber dari komitmen fee proyek untuk disetorkan kepada Pejabat Kejati Bengkulu. Ia juga mengatakan bahwa pengumpulan dana dengan kisaran mencapai tiga persen tersebut merupakan kesepakatan rapat pihak BWSS VII Bengkulu. (FERDI)








