Paripurna DPRD Bintan, Persetujuan Ranperda Perubahan APBD 2024 dan Penandatanganan Nota kesepakatan Rancangan KUA dan PPAS 2025

Kamis, 15/08/2024 - 18:59

Klikwarta.com, Bintan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan kembali gelar rapat paripurna di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Bintan, rapat tersebut bertujuan untuk melakukan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, yang kemudian juga dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025.

Adapun Rincian pendapatan daerah pada perubahan APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2024 disepakati sebesar Rp 1.207.222.648.102,-.

Kemudian untuk pendapatan daerah Kabupaten Bintan didapat dari penerimaan pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, terdiri dari pendapatan asli daerah pada perubahan APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2024, disepakati sebesar Rp 305.972. 610.168,- pendapatan transfer disepakati sebesar Rp 896.922.105.992,-, kemudian untuk pendapatan daerah yang sah pada perubahan APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2024 disepakati sebesar Rp 4.328.480.942,-.

Pada kesempatan tersebut Bupati Bintan Roby Kurniawan menyampaikan dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda), sama artinya telah menyepakati perubahan APBD sebagai pedoman Pemerintah Daerah dalam melaksanakan dan menyelenggarakan kegiatan Pemerintahan dan pembangunan pada sisa akhir tahun Anggaran 2024.

k

"Dengan sisa waktu yang tersedia dalam pelaksanaan program dan kegiatan pada perubahan APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2024, dihimbau kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan, untuk segera melaksanakan program dan kegiatan pada OPDnya masing-masing, dengan tetap memperhatikan pedoman dan ketentuan-ketentuan yang berlaku" tegas Roby, Kamis (15 Agustus 2024).

Sebagaimana yang telah disampaikan pada Laporan Badan Anggaran oleh juru bicara Badan Anggaran yang selanjutnya telah disetujui bersama, akan segera di sampaikan kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, untuk dievaluasi saudara pimpinan dan segenap anggota DPRD Provinsi Kepri.

Di akhir penyampaian Bupati Roby mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bintan bersama DPRD Kabupaten Bintan, telah berkomitmen dalam proses percepatan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.

m

Untuk Kebijakan belanja, dan kebijakan pengelolaan Anggaran daerah pada tahun 2025 akan diarahkan dan menitik beratkan pada urusan wajib dasar, urusan pilihan yang sesuai dengan prioritas pembangunan daerah tahun 2025, memprioritaskan pada belanja untuk pengumuman standar pelayanan minimal, pemenuhan belanja fungsi pendidikan, pemenuhan belanja fungsi kesehatan, pemenuhan belanja pegawai, dan tunjangan. Yang kemudian dapat melakukan efisiensi belanja dan memberikan bantuan dalam bentuk subsidi hibah dan bantuan sosial.

(Advertorial/Surya)

Berita Terkait