Kepala Lapas Kelas III Suliki turut menghadiri penilaian P2HAM bagi UPT Pemasyarakatan maupun UPT Imigrasi
Klikwarta.com, Limapuluh Kota - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Suliki turut serta dalam rangka pelaksanaan penilaian Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT), baik UPT Pemasyarakatan maupun UPT Imigrasi.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan
HAM Sumatra Barat (Kanwil Kemenkumham Sumbar) akan melaksanakan kegiatan Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Bukittinggi, Selasa (21/2/2023).

Acara dibuka oleh Kadiv Yankum Sumbar, Raulina Pendah Harsiwi, SH, MH., dan diikuti oleh seluruh UPT di seluruh Provinsi Sumatra Barat.
Kepala Lapas Kelas III Suliki, Kamesworo mengatakan peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, akan segera diterapkan pada Lapas Kelas III Suliki.
"Kami optimalkan berbagai pelayanan, khususnya kepada warga binaan dan masyarakat," kata Kames. (*)
Kontributor: Warman








