Perluas Perlindungan Pekerja, BPJamsostek Madura Rakor Monev dengan Bakorwil IV

Kamis, 21/04/2022 - 19:11
Rakor Monev Perluasan Perlindungan Ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura dengan Bakorwil IV (foto : Klikwarta.com)

Rakor Monev Perluasan Perlindungan Ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura dengan Bakorwil IV (foto : Klikwarta.com)

Klikwarta.com, Jawa Timur - Demi memperluas cakupan perlindungan ketenagakerjaan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Madura menggelar rapat koordinasi (rakor) monitor dan evaluasi (monev) bersama Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil ) IV Pamekasan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Selasa (19/4/2022).

“Melalui Koordinasi ini, kita berkomitmen untuk melaksanakan Inpres nomor 2 tahun 2021 dan Pergub nomor 36 tahun 2021 agar cakupan perlindungan ketenagakerjaan lebih luas,” ungkap Kepala BPJamsostek Cabang Madura Vinca Meitasari.

Dikatakannya, tujuan kegiatan ini juga untuk Monitoring dan Evaluasi Surat Gubernur Jawa Timur perihal Percepatan Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2021.

Hadir dalam pertemuan ini Kepala Bidang Bakorwil IV Pamekasan, Asisten I Sekda Prov Jatim, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Disnakertrans Provinsi Jatim, Kepala Bagian Kesra Kabupaten.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Vinca Meitasari berharap sinergi yang terjalin ini dapat mempercepat dan memperluas cakupan perlindungan ketenagakerjaan di wilayah Madura.

Sementara itu, Kepala Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) IV Pamekasan, RB Fattah Jasin menegaskan, Pergub nomor 36 tahun 2021 harus dijalankan oleh Pemerintah Daerah. Hal ini merupakan Amanah dari Gubernur sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden.

“Kita bersama-sama mengawal implementasi Pergub ini, agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik,” ujar Fattah.

(Pewarta : Faisal NR)

Berita Terkait