Foto : Istimewa
Klikwarta.com, Jember - Pemerintah Kabupaten Jember mulai memperkuat langkah penanganan sampah menyusul arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait penghentian sistem pembuangan terbuka atau open dumping di tempat pemrosesan akhir (TPA).
Bupati Jember Muhammad Fawait atau yang akrab disapa Gus Fawait meminta seluruh elemen masyarakat hingga pelaku usaha untuk terlibat aktif dalam pengelolaan sampah secara mandiri dan berkelanjutan.
Menurutnya, upaya pengurangan sampah menjadi langkah utama yang harus diterapkan bersama. Masyarakat diimbau mulai mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dengan membawa tas belanja sendiri, menggunakan botol minum isi ulang, serta menghindari penggunaan styrofoam dan kemasan plastik dalam berbagai kegiatan.
“Budaya pengurangan sampah harus dimulai dari lingkungan kerja, rumah tangga, hingga kegiatan masyarakat sehari-hari,” ujar Gus Fawait.
Selain masyarakat, pelaku usaha juga diminta ikut bertanggung jawab terhadap pengelolaan sampah dari produk yang dihasilkan.
Pemerintah mendorong penggunaan kemasan ramah lingkungan, sistem daur ulang, hingga pengumpulan kembali limbah kemasan untuk dimanfaatkan ulang.
Di sisi lain, Pemkab Jember juga mewajibkan seluruh instansi pemerintah, desa, BUMN, BUMD, perguruan tinggi, fasilitas kesehatan, hingga sektor usaha menyediakan tempat penampungan sementara (TPS) dan melakukan pengolahan sampah mandiri.
Untuk kawasan perkotaan, sampah terpilah nantinya akan diangkut sesuai jadwal oleh dinas terkait.
Sementara sampah organik seperti sisa makanan dan sayuran diarahkan diolah melalui metode ramah lingkungan seperti biopori, komposter, hingga ember tumpuk.
Sedangkan di wilayah pedesaan, pengolahan sampah organik akan didorong menggunakan metode juglangan.
Adapun sampah yang masih memiliki nilai guna dapat disalurkan melalui bank sampah atau didaur ulang menjadi produk bermanfaat.
Pemkab juga meminta camat, lurah, kepala desa, hingga perangkat RT/RW aktif melakukan sosialisasi dan pengawasan di wilayah masing-masing agar kebijakan pengelolaan sampah berjalan efektif.
“Sampah residu yang tidak dapat diolah secara mandiri nantinya tetap akan ditangani petugas sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Tak hanya menerbitkan surat edaran, Pemkab Jember juga mulai melakukan pembenahan di TPA Pakusari sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat.
Sistem open dumping secara bertahap akan dihentikan dan diganti dengan metode controlled landfill yang dinilai lebih ramah lingkungan.
Dalam sistem tersebut, sampah akan diratakan, dipadatkan menggunakan alat berat, lalu ditutup lapisan tanah secara berkala guna mengurangi pencemaran lingkungan.
Selain itu, penataan kawasan TPA Pakusari juga mulai dilakukan melalui penghijauan area, relokasi pemulung, hingga pembenahan instalasi lingkungan.
“TPA Pakusari diarahkan menjadi sistem pengelolaan sampah yang lebih tertata dan berwawasan lingkungan,” tegas Gus Fawait. (Maria)








