Data Komnas Perempuan : Menyingkap Realita Pahit di Balik Pelanggaran Hak Pekerja Perempuan di Indonesia

Sabtu, 16/05/2026 - 15:54
ilustrasi

ilustrasi

Ditulis oleh: Khoirunisa Dwi Maharani

Pelanggaran hak perempuan yang bekerja, sebagaimana dilaporkan oleh Komnas Perempuan, menegaskan perlunya tindakan segera di Indonesia. Dengan memanfaatkan data tersebut, opini ini disertai contoh konkret untuk memperkuat argumentasinya. Opini: Mengungkap Pelanggaran Hak Perempuan di Dunia Kerja Berdasarkan Laporan Komnas Perempuan.

Komnas Perempuan mencatat ribuan insiden kekerasan terhadap pekerja perempuan, baik di sektor formal maupun migran. Pada tahun 2021 tercatat 389 kasus kekerasan seksual di lingkungan kerja yang melibatkan 411 korban, dan angka ini terus meningkat hingga 2025, ketika 52 % perempuan tidak memperoleh cuti menstruasi dan 22,6 % tidak menerima upah penuh selama cuti melahirkan.

Fakta ini menegaskan bahwa regulasi seperti UU Ketenagakerjaan sering kali dilewati secara sistematis, yang berdampak pada ekonomi nasional karena hampir setengah tenaga kerja (49 %) berjenis kelamin perempuan terhambat berkontribusi secara optimal.Survei Makin Terang untuk Komnas Perempuan pada sektor garmen, tekstil, dan sepatu (TGSL) mengidentifikasi empat tipe kekerasan berbasis gender: diskriminasi, pelanggaran hak maternitas, pelecehan, dan kekerasan ekonomi.

Dari 23 pekerja yang disurvei, satu orang mengalami pelecehan seksual; 70 dari 134 perusahaan tidak memberikan cuti haid; 32 perusahaan tidak membayar upah penuh selama cuti melahirkan; dan 64 tidak menyediakan ruang menyusui. Bahkan tiga dari 40 pekerja diberhentikan setelah mengambil cuti.

Data Catatan Tahunan (CATAHU) 2017–2024 menambah kelamnya situasi dengan 1.389 kasus yang melibatkan pekerja migran perempuan, termasuk pemaksaan kontrasepsi dan tindakan kekerasan lainnya.Solusi yang mendesak meliputi penerapan rekomendasi Komnas Perempuan, seperti pengawasan ketat atas perekrutan tenaga migran dan audit gender di perusahaan.

Pemerintah perlu menetapkan sanksi berat, serupa dengan yang diterapkan di Norwegia, serta meluncurkan kampanye nasional melalui Kemnaker. Masalah ini bukan sekadar isu perempuan; kesetaraan gender dapat meningkatkan pertumbuhan PDB sebesar 1–2 %.Dengan data Komnas Perempuan, jelas bahwa pelanggaran ini bukan sekadar anekdot, melainkan krisis struktural. Sudah saatnya perusahaan dan pemerintah mengambil tanggung jawab, karena kegagalan menanganinya akan merugikan semua pihak secara terus‑menerus. (*)

Berita Terkait