Foto : Istimewa
Klikwarta.com, Malang - Aktivitas pembuangan sampah plastik ilegal kembali terjadi di Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang. PT Alam Sinar (AS) melaporkan temuan tersebut ke Polsek Pagak setelah mengetahui adanya truk yang menurunkan sampah plastik tanpa izin.
Peristiwa itu berlangsung pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di RT 01 RW 01 Dusun Ngemplak. Sebuah truk dump berwarna putih bernomor polisi N 8653 ET terlihat menurunkan muatan sampah plastik dalam jumlah besar.
Direktur PT Alam Sinar, H. Rofi,i Iswahyudi, mengatakan bahwa berdasarkan penelusuran internal, sampah plastik tersebut berasal dari PT Gaya Baru (GB). Ia menegaskan bahwa sampah itu bukan berasal dari PT Eka Mas Fortuna (EMF) maupun perusahaannya.
“Temuan truk yang menurunkan sampah plastik tersebut sudah kami laporkan ke Polsek Pagak. Barang bukti berupa sampah plastik juga telah diamankan di area PT Alam Sinar,” ujar Rofi,i dalam keterangan tertulis.
Menurut keterangan sopir, sampah plastik yang dibawa itu biasanya dijemur, dikeringkan, lalu dijual ke sejumlah pengusaha sebagai bahan bakar pembakaran untuk produksi gula oyek. Distribusi disebut dilakukan ke wilayah Wajak, Pakis, dan beberapa lokasi lainnya.
H.Rofi,i menyampaikan bahwa klarifikasi ini perlu dipublikasikan karena selama ini tudingan pembuangan sampah ilegal kerap diarahkan kepada EMF maupun PT Alam Sinar.
“Selama ini opini negatif sering mengarah ke PT EMF dan PT AS. Temuan ini memperjelas bahwa sampah plastik tersebut bukan berasal dari kami,” katanya saat ditemui di kediamannya, Jumat (12/12/2026).
PT Alam Sinar berharap laporan tersebut ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum untuk memastikan proses investigasi berjalan sesuai aturan dan agar tidak ada pihak yang dirugikan.
H.Rofi,i menambahkan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat berwenang.
(Pewarta: Edy)








