Lebih Banyak Guru Profesional untuk Indonesia, Seleksi PPG Calon Guru 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 02/07/2026 - 16:07
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) resmi membuka Seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Calon Guru Tahun 2026. Pendaftaran dibuka mulai 27 Juni hingga 25 Juli 2026 melalui laman resmi PPG Kemendikdasmen

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) resmi membuka Seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Calon Guru Tahun 2026. Pendaftaran dibuka mulai 27 Juni hingga 25 Juli 2026 melalui laman resmi PPG Kemendikdasmen

Klikwarta.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) resmi membuka Seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Calon Guru Tahun 2026. Pendaftaran dibuka mulai 27 Juni hingga 25 Juli 2026 melalui laman resmi PPG Kemendikdasmen.

Program PPG ditujukan bagi lulusan perguruan tinggi yang ingin meniti karier sebagai guru profesional. Melalui PPG, peserta akan mengikuti pendidikan profesi dan berkesempatan memperoleh sertifikat pendidik, yang menjadi salah satu persyaratan untuk mengikuti rekrutmen guru pada instansi yang membutuhkan tenaga pendidik.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nunuk Suryani mengatakan bahwa program PPG bagi Calon Guru merupakan komitmen pemerintah guna menyiapkan guru yang tidak hanya profesional berintegritas, tapi juga menjadi teladan dan mampu menjawab tantangan pendidikan abad ke-21. 

“Melalui PPG Calon Guru, nantinya para lulusan pendidikan tinggi memiliki kesempatan memperoleh sertifikat pendidik yang siap mengajar di berbagai daerah seluruh Indonesia,” ujar Dirjen GTK, Nunuk Suryani, di Jakarta, (2/7).

Kewajiban memiliki sertifikat pendidik juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa sertifikat pendidik menjadi bukti formal bahwa seorang guru telah memenuhi standar kompetensi dan diakui sebagai tenaga profesional.

Terkait persyaratan pendaftaran, PPG Calon Guru Tahun 2026 dapat diikuti oleh Warga Negara Indonesia yang belum terdaftar sebagai guru di Dapodik maupun Simpatika. Peserta maksimal berusia paling tinggi 32 tahun pada 31 Desember 2026, memiliki ijazah S-1 atau D-IV yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti), serta memiliki IPK minimal 3,00. Peserta juga wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menjawab Kebutuhan Guru di Berbagai Daerah

Pembukaan PPG Calon Guru Tahun 2026 disusun berdasarkan proyeksi kebutuhan guru pada tahun 2027–2028 yang tersebar di seluruh Indonesia. Sebanyak 30 bidang studi dibuka, terdiri atas 18 bidang studi umum dan 12 bidang studi kejuruan, mulai dari Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan Sains, Pendidikan Jasmani, Pendidikan Luar Biasa, hingga berbagai bidang kejuruan seperti Teknik Otomotif, Desain Komunikasi Visual, Kuliner, Perhotelan, Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim, serta Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi.

Dengan membuka bidang studi berdasarkan kebutuhan riil di lapangan, pemerintah berharap lulusan PPG nantinya dapat mengisi kekurangan guru pada berbagai daerah dan jenjang pendidikan baik di sekolah negeri, sekolah swasta, maupun sekolah di bawah kementerian lainnya.

Perkuliahan PPG dan Dukungan Pembiayaan

Perkuliahan PPG bagi Calon Guru dilaksanakan selama dua semester di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara PPG. Adapun biaya pendidikan program ini sebesar Rp8,5 juta per semester atau Rp17 juta untuk dua semester. Seluruh biaya pendidikan tersebut akan diberikan dalam bentuk beasiswa (bantuan pemerintah) kepada peserta yang dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan sebagai peserta PPG Calon Guru.

Sementara itu, peserta hanya dikenakan biaya pendaftaran seleksi sebesar Rp200 ribu untuk mengikuti proses seleksi administrasi dan tes substantif. Melalui pembukaan PPG Calon Guru Tahun 2026, Kemendikdasmen mengajak lulusan perguruan tinggi yang memiliki panggilan hati untuk menjadi guru profesional agar memanfaatkan kesempatan ini. Calon peserta diimbau untuk menyiapkan dokumen persyaratan agar dapat mengikuti tahapan seleksi dengan baik. 

Guru tidak hanya berperan sebagai pengajar, tetapi juga sebagai pembentuk karakter dan penumbuh semangat belajar. Melalui PPG, pemerintah menyiapkan guru yang profesional dalam mendidik dan teladan dalam sikap, sehingga mampu menghadirkan layanan pendidikan yang bermutu bagi seluruh peserta didik. 

Adapun tahapan dan jadwal seleksi sebagai berikut, pendaftaran mulai 27 Juni s.d. 25 Juli, Pengumuman hasil seleksi administrasi 26 s.d. 28 Juli, Tes Substantif 3 s.d. 7 Agustus, Pengumuman Hasil Tes Substantif 26 Agustus, Tes Wawancara 31 Agustus s.d. 16 September, dan Pengumuman Hasil Akhir Seleksi 21 September 2026.

Seleksi PPG Calon Guru Tahun 2026 dilakukan secara bertahap untuk memastikan peserta yang lolos benar-benar memiliki kompetensi akademik maupun karakter sebagai calon pendidik. Peserta yang dinyatakan tidak lulus pada salah satu tahapan tidak dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya. Informasi lengkap mengenai persyaratan, bidang studi, tata cara pendaftaran, dan jadwal seleksi dapat diakses melalui laman resmi PPG Kemendikdasmen. (**)

Berita Terkait