Simpan Senpi, Ini Pasal yang Menjeratnya

Selasa, 28/07/2020 - 18:32
Barang Bukti saat diamankan

Barang Bukti saat diamankan

Klikwarta.com, Musirawas – Ananta Djodi (52) warga Desa Prabumulih II Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas (Mura) harus berlebaran di dalam sel Polsek Muara Lakitan. Pelaku ditahan karena kepemilikan senjata api (Senpi), sesuai dengan LP/A-05/VII/2020/Sumsel/Mura/Sek Lakitan tgl 27 April 2020. Diduga Melanggar pasal pasal 1 (1) UU darurat No 12 Tahun 1952.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy, SIK, MAP, melalui Kapolsek Muara Lakitan, Iptu M Romi, SH, MH, mengatakan bahwa penangkapan terjadi berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa tersangka menguasai, menyimpan, memiliki senpira.

Kemudian Kapolsek Muara Lakitan Iptu M Romi, SMH, MH, memerintahkan anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap tersangka. Kemudian didapat info tersangka sedang berada di rumahnya.

Senin (27/7/2020) sekitar pukul 14.00 WIB, Petugas Polsek Muara Lakitan langsung melakukan penggrebekan di rumah tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan oleh personel Polsek Muara Lakitan diketemukan satu pucuk senpira jenis revolver beserta enam butir amunisi di dalam kamar rumah tersangka tepatnya di bawah kasur tempat tidur.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Muara Lakitan. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka menerangkan dan mengakui memang benar senjata api rakitan jenis pistol beserta enam butir amunisi tersebut milik dirinya.

(Pewarta : Apri)

d

Berita Terkait