Operasi Yustisi
Klikwarta.com, Maluku - Tim gabungan TNI / Polri dan Satuan Pol PP Kabupaten Seram Bagian Barat terus melakukan penindakan terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 dalam Operasi Yustisi, dan tim gabungan sudah melakukan penindakan di tiga Kecamatan di Kabupaten Seram Bagian Barat.
"Sudah tiga Kecamatan, Kecamatan Seram Barat, Kairatu Barat serta Huamual yang sudah di lakukan penindakan terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, dan banyak warga yang lakukan aktivitas diluar rumah tanpa gunakan masker", demikian disampaikan Kasat Pol PP Kabupaten SBB Donald de Fretes kepada klikwarta.com diruang kerjanya, Kamis (15/10/2020).
Penindakan terus kita lakukan guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di Bumi Saka Mese Nusa, dan kegiatan tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2019, yang sudah disosialisasikan kepada camat dan penjabat kepala desa se- kabupaten Seram Bagian Barat
Dan warga yang melanggar akan diberi sanksi sosial dan denda berupa uang tunai,dan bukan saja untuk perorangan baik pejalan kaki, kendaraan roda dua dan empat,namun berlaku pula bagi pemilik toko , hotel dan para penjual yang berada dipasar sesuai dengan Perbup tahun 2020 tentang protokol kesehatan Covid-19," tambah Donald.
Dikatakannya, penindakan yang dilakukan oleh tim gabungan di tiga Kecamatan terdapat 76 Warga yang diberikan sanksi kerja sosial dan 4 warga lainnya berikan sanksi berupa denda uang tunai dengan perorang sebesar Rp. 100.000,- dan saat ini uang denda tersebut akan distor ke Kasda ( Kas Daerah) Kabupaten Seram Bagian Barat.dan untuk tokoh dan swalayan dengan denda uang tunai sebesar Rp. 250.000,-
"Kecamatan Seram Barat 78 orang, 76 orang diberi sanksi kerja sosial dan 2 orang sanksi denda uang tunai, Kecamatan Kairatu Barat 21 orang, 19 sanksi kerja sosial dan 2 sanksi uang tunai,sedangkan untuk Kecamatan Huamual 21 orang semuanya sanksi kerja sosial", bebernya.
Donald kedepan berharap kepada warga yang sudah merasakan sanksi kerja sosial dan uang tunai dapat mematuhi aturan protol kesehatan Covid-19 untuk tetap gunakan masker saat lakukan aktivitas diluar rumah, dan saya menghimbau masyarakat SBB secara umum agar tetap terapkan protokol kesehatan Covid-19, dan mengikuti peraturan Bupati yang sudah disampikan oleh pemerintah desa setempat masing - masing.
"Perlu adanya kesadaran masyarakat SBB, untuk sama - sama memerangi dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, dan semua itu butuh kerja sama antara masyarakat dan pemerintah agar Kabupaten SBB bebas dan aman dari Covid-19" harapnya.








