Sekda Hamka Minta Pramuka Terus Semangat Berkarya

Rabu, 19/01/2022 - 23:07
Foto bersama Sekda Provinsi Bengkulu dan Kapolsek Muara Bangkahulu beserta jajaran, Camat, serta para pengurus Kwarda dan Kwarcab pramuka.

Foto bersama Sekda Provinsi Bengkulu dan Kapolsek Muara Bangkahulu beserta jajaran, Camat, serta para pengurus Kwarda dan Kwarcab pramuka.

Klikwarta.com, Bengkulu - Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri, yang juga menjabat Ketua Kwarda Pramuka 07 Provinsi Bengkulu, meminta agar anggota Pramuka terus semangat berkarya untuk Nusa dan Bangsa. Karena menurutnya, Pramuka itu adalah Praja Muda Karana yang terdiri dari anak-anak muda yang suka berkarya dan berkerja.

"Saya mengimbau agar pramuka itu harus semangat terus, semangat pantang mundur. Karena konsep Pramuka itu Praja Muda Karana yang merupakan kumpulan orang muda yang suka bekerja dan berkarya," sebut Sekda Hamka Sabri, saat Penyerahan Piagam Penghargaan Saka Bhayangkara Polsek Muara Bangkahulu, Selasa (18/1/2022). Tepatnya di halaman Kantor Camat Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.

Penyerahan Piagam penghargaan diawali dengan upacara. Diikuti Kapolsek Muara Bangkahulu beserta jajaran, Camat Muara Bangkahulu, serta para pengurus Kwarda dan Kwarcab pramuka.

Ketua Kwarda 07 Pramuka Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri, menyerahkan penghargaan kepada Saka Bhayangkara Polsek Muara Bangkahulu atas giat serbuan vaksin yang dilakukan Kwarda 07 Bengkulu dan Saber Pungli. Di mana dalam kerjasama kegiatan tersebut berhasil mencapai 2.000 vaksinasi.

Selain itu, Sekda memberikan penghargaan atas kerjasama dalam kegiatan pelantikan Kwarda oleh Kwarnas. Dilanjutkan dengan pemantauan sekretariat Krartir Ranting Kecamatan Muara Bangkahulu, serta pertemuan dan silaturahmi antara Kwarda 07 dengan Kwartir Ranting, Saka Bhayangkara, Kapolsek dan Camat Muara Bangkahulu.

Hamka juga menyampaikan visi dan misi Kwarda 07 serta program yang akan dilaksanakan.

"Pramuka itu dibentuk atas dasar undang-undang bukan dibentuk sembarangan saja. Bukan dibentuk atas dasar kehendak perorangan tapi dibentuk berdasarkan regulasi negara yaitu undang-undang nomor 12 tahun 2010," tegasnya. (*)

Berita Terkait