Dinkes Jelaskan SOP Ambulance
Klikwarta.com, Bengkulu - Pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, menjelaskan terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) ambulance atau Pusling yang membawa pasien rujukan ke Rumah Sakit.
Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Utara Samsul Ma'arif menjelaskan, Standar Operasional Prosedurnya (SOP), setiap ambulance atau Pusling yang membawa pasien untuk merujuk ke RS harus didampingi minimal seorang perawat & sopir ambulance.
"Terima kasih infonya sebagai bahan evaluasi kami. Untuk menjaga dan melakukan penanganan pasien selama diperjalanan apabila terjadi kondisi yang semakin memburuk," kata Kadinkes setempat, Minggu 14 November 2021.
Terpisah, warga Desa Marga Sakti, Kecamatan Padang Jaya, Marhen Pino mengatakan, SOP Ambulance hingga aturan akan kalah dengan rasa kemanusiaan. Menurutnya, peristiwa pertolongan kepada dua korban lakalantas yang terjadi di wilayahnya merupakan emergency.
Marhen menyebutkan, jika warga tak memberikan pertolongan hingga korban meninggal dunia, warga yang berada di lokasi kejadian dapat terjerat dengan hukum.
"Ini tentang kemanusiaan, pake logika, ada korban kecelakaan terkapar warga tidak tau bagaimana penanganannya dan berusaha melarikan ke pihak medis terdekat, namun tidak diperbolehkan oleh Kepala Puskesmas, dan ini sudah berulang kali terjadi. Kepala Puskes sebelumnya tidak seperti ini, lebih peka terkait hal-hal kemanusiaan," kata Marhen Pino. (ism006)








