Jelang Sidang Putusan, Nontje None : Saya Yakin Majelis Hakim Akan Berpihak Pada Keadilan

Selasa, 26/01/2021 - 14:59
Terdakwa Nontje None di Dampingi Kuasa Hukum Saat Menunggu Jadwal Sidang

Terdakwa Nontje None di Dampingi Kuasa Hukum Saat Menunggu Jadwal Sidang

Klikwarta.com, Manado - Jelang Sidang putusan Perkara Pidana atas Nontje None Perempuan 59 tahun sebagai terdakwa sekaligus Pemilk lahan yang mendiami tanah warisan orang tuanya di kelurahan malalayang I Kec Malalayang Kota Manado. Nontje Yakin dalam putusan perkaranya majelis hakim akan memihak pada keadilan jika fakta fakta persidangan me jadi acuan majelis hakim.

"Saya yakin hakim akan menggunakan hati rurani untuk memutus perkara saya, karena saya merasa tidak pernah menyerobot tanah orang, yang saya diami sekarang ini adalah tanah warisan orang tua saya dqn saya hanya bisa pada yang Maha kuasa dan majelis hakim", kata Nontje.

"Saya memang orang tidak mampu untuk berperkara, Tapi saya yakin Tuhan itu maha adil karena hanya doa dan harap Hakim Adil dalam putusan, saya di laporkan menyerobot, apa yang saya soroboti? ini tanah orang tua kami kami Punya riwayat tanah dan alas hak pada registernya”kata Nontje kepada sejumlah media usai penundaan putusan Perkara dugaan penyerobotan atas tanah dengan nomor Registrasi Perkara: 119/mnd/Eku.2/08/2020", tambahnya. 

Di ketahui sidang Perkara pidana Nontje None warga kelurahan malalayang I lingkungan V Kec.Malalayang Kota Manado sesuai jadwal yang di tentukan akan di gelar sore ini, Selasa (26/1/2021). 

Nontje pun berterima kasih kepada Direktur Fahmi Awulle & Partner sebagai tim pengacara yang terus membantu perkaranya tanpa harus di bayar.

Untuk di ketahui sengketa lahan di kelurahan Malalayang 1 lingk. V, Kecamatan, Kota Manado, antara pihak terlapor Nonjte None dan pihak Pelapor Wempie Umboh. Sebelumnya Sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, SH, MH, Pengadilan Negeri Manado ini dipimpin oleh Hakim ketua Djamaluddin Ismail SH, MH, Selasa (19/01/2021) di tunda pada hari ini (26/1).

Menurut Fahmi Pengacara cukup lama berkantor di Ibukota Jakarta dan kini memiliki Kantor Pengacara di Kota Manado, menjelaskan status terdakwa bagi ibu Nontje mestinyya harus batal demi hukum dan keadilam karena tidak sesuai dengan fakta persidangan .

“ Atas nama keadilan Tolong rekan rekan media di tempat ini dikawal, apakah pengadilan ini bisa berperan adil atau tidak, terhadap yang dilaporkan, jangan zolimi orang yang tak berdaya ,” terang Fahmi.

“Perkara ini aneh, yang di laporkan adalah pemilik lahan sendiri sebab yamg di laporkan orang sama objek yang sama pasal juga yang sama, masakan ada sertifikat HGB dan HM di lahan itu atas nama pelapor Wempi Umboh, hebatnya, intimidasi pun terjadi di lahan itu oleh oknum oknum terrtentu bagi terdakwa olehnya kami melawan keras praktek praktek seperti ini ” tegas Awulle yang juga Ketua Tim dan Presdir Fahmi Awulle dan Partner

Hal senada di sampaikan Irfan Iskandar SH yang juga selaku Direktur Fahmi Awulle & Partner dan juga Tim Pengacara pihak terlapor mempertanyakan perkara satu objek adanya dua surat.

”Secara hukum sertifikat ataupun penerbitan itu tidak pernah terbit tanpa adanya alat pendukungnya, sertifikat itu hanyalah pencatatan hak, tapi yang dicatat adalah perolehan haknya” ujarnya

Di katakan iskandar Kliennya adalah pemilik hak yang tercatat dilembaga adat dan di kelurahan dan diakui kebenarannya sehingga timbul sertifikat diatas objek itu. Sehingga kita patut bertanya darimana objek itu bisa timbul tapi justru klien kami yang dilaporkan,” ucapnya

”Coba di pikir secara logika sehat terdakwa mau masuk ka tanah dia sendiri dan memiliki hak dari lembaga adat dan belum pernah dialihkan satu meterpun juga. Ternyata timbul sertifikat lainnya, kalau kita berbicara sertifikat sebagai anak dia ada bapak ibunya, darimana bapak ibunya sementara register nya belum pernah dijual,” imbuhnya.

(Pewarta : Laode)

Berita Terkait