DPO 10 Bulan, Tersangka Pembacokan di Pasar Tulung Selapan Berhasil Diringkus

Selasa, 29/09/2020 - 01:19
Tersangka (diborgol) saat diamankan

Tersangka (diborgol) saat diamankan

Klikwarta.com, Sumsel - Dalam kasus pasal 351 Ayat 2 KUHP, tersangka pelaku penganiayaan selama kurang lebih 10 bulan menjadi buron, akhirnya tidak berkutik saat ditangkap anggota kepolisian Polsek Tulung Selapan dan anggota Polres Ogan Kemering Ilir (OKI ).

Tersangka yakni Ansen alias Andit (30) warga Desa Ujung Tanjung, kecamatan Tulung Selapan kabupaten OKI, diduga telah melakukan tindak kejahatan Penganiayaan terhadap korban Indra alias Putra (27). Keduanya satu Desa, kejadian penganiayaan terjadi pada tanggal 26 November 2019 lalu.

Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy SH,SiK.MSi melalui kasubag Humas Polres OKI ,AKP Iryansyah SH, mengatakan penganiayaan terjadi pada Selasa siang (26/09/2019) lalu, bermula pada saat keduanya bertemu disebuah toko HP (konter) yang ada di pasar Tulung Selapan, tiba-tiba tersangka pelaku datang dan langsung membacok korban dengan senjata tajam jenis pedang atau samurai sehingga mengakibatkan korban mengalami luka bacok dibagian jari tangan kanan dan perut.

"Korban dapat menyelamatkan diri masuk rumah warga sekitar kemudian korban di selamatkan warga setempat di bawa ke Puskesmas Tulung Selapan guna mendapatkan pengobatan perawatan tim medis, lalu pelaku melarikan diri meninggalkan korban yang terluka parah", ujarnya kepada Klikwarta.com, Jum'at (25/09/2020) sekira pukul 22.00 wib melalui via telvon.

Lanjut AKP Iryansyah, bahwa tersangka pelaku cukup lama menjadi buron, sekitar kurang lebih 10 bulan menjadi pencarian polisi alias DPO. Berkat informasi laporan masyarakat sekitar bahwa tersangka muncul dari persembunyiannya pulang ke rumah orang tuanya, kemudian anggota bergerak menuju lokasi,pada saat Kapolsek Tulung Selapan, Iptu Eko Suseno beserta anggotanya bergerak menuju kediaman tersangka pada hari Senin (21/09/2920).

"Pelaku ditemukan berpapasan di jalan dengan anggota yang sedang mengendarai kendaraan sepeda motor membonceng ibu kandungnya menuju pasar Tulung Selapan", ujarnya.

"Pada saat tersangka pelaku diberhentikan oleh petugas sempat mengelak bahwa dirinya bukan bernama Ansen alias Andit yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban. "Berbekal indrntitas dan foto pelaku akhirnya di tangkap dan diamankan, bawa ke kantor Polsek Tulung Selapan guna proses penyelidikan lebih lanjut", pungkasnya.

(Pewarta : Aliwardana)

Berita Terkait