Koalisi jurnalis dari Solo Raya menggelar aksi demonstrasi di depan Monumen Pers Nasional, Surakarta, Selasa (28/7/2026)
Klikwarta.com, Surakarta - Ratusan jurnalis dari berbagai organisasi profesi dan pers mahasiswa di Solo Raya menggelar aksi demonstrasi di depan Monumen Pers Nasional, Surakarta, Selasa (28/7/2026).
Mereka mengecam keras penggunaan istilah "Londo Ireng" yang dinilai merendahkan martabat wartawan sekaligus mengkriminalisasi fungsi kontrol sosial pers.
Aksi yang berlangsung riuh namun tertib ini diwarnai unjuk rasa teatrikal. Para peserta membentangkan spanduk tuntutan, melakukan aksi tutup mulut menggunakan lakban hitam, hingga berjalan mundur mengelilingi bundaran Monumen Pers. Aksi tersebut menjadi simbol matinya kebebasan pers dan kemunduran demokrasi di Indonesia.
Salah satu orator aksi, Ika Yuniati, menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Kemerdekaan pers adalah amanat konstitusi. Karena itu, kami menyampaikan tuntutan tegas kepada pemerintah," ujar Ika di tengah gelombang yel-yel solidaritas peserta aksi.
Koalisi Jurnalis Solo Raya secara tegas melayangkan empat tuntutan utama dalam pernyataan sikapnya. Pertama, mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik dan insan pers atas penggunaan istilah "Londo Ireng", yang dinilai dapat mengikis kepercayaan publik terhadap karya jurnalistik.
Kedua, koalisi menuntut pemerintah agar segera menghentikan segala bentuk pelabelan, stigmatisasi, intimidasi, hingga kriminalisasi terhadap jurnalis, akademisi, dan elemen masyarakat sipil.
Selain itu, mereka juga mendesak adanya jaminan perlindungan penuh atas keselamatan serta kebebasan peliputan bagi seluruh jurnalis, termasuk pers mahasiswa.
Terakhir, Koalisi Jurnalis Solo Raya meminta para penyelenggara negara membuktikan komitmen nyatanya dalam menghormati pers sebagai pilar keempat demokrasi, sekaligus terbuka dalam menerima kritik sebagai bagian dari kontrol sosial yang sah.
"Kami berdiri di sini membawa suara para jurnalis Solo Raya dan Indonesia. Kritik adalah bagian dari mekanisme kontrol publik dalam negara demokrasi yang harus dihormati, bukan diintimidasi," seru Ika menutup orasinya.
Aksi berskala lintas organisasi ini melibatkan gabungan elemen pers profesional seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surakarta, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Surakarta, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Solo. Sejumlah Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) dari berbagai kampus juga turut melebur, di antaranya LPM Pabelan, LPM Apresiasi, LPM Kentingan, LPM Justisia, dan LPM Islamika.
Berbagai poster bernada kritik keras turut diusung massa, di antaranya bertuliskan “Lawan Intimidasi Terhadap Jurnalis”, “Jurnalis Bukan Londo Ireng”, “Kami Bukan Antek Asing”, hingga “Hentikan Tindakan Represif Terhadap Jurnalis”.
Pewarta : Kacuk Legowo








