Kepala Dispendukcapil Kabupaten Jember, Bambang Saputro, S.H., M.Si
Klikwarta.com, Jember - Pemerintah Kabupaten Jember terus memperkuat pelayanan publik melalui inovasi PASTI MAPAN (Pelayanan Tuntas Administrasi Kependudukan Bersama Pengadilan Negeri). Program hasil kolaborasi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember dengan Pengadilan Negeri Jember ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus perubahan dokumen administrasi kependudukan yang memerlukan penetapan pengadilan.
Implementasi layanan tersebut ditandai dengan pelaksanaan sidang penetapan perdana yang digelar di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Jember pada Jumat (26/6/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, sederhana, dan terintegrasi.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Jember, Bambang Saputro, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa layanan PASTI MAPAN merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang telah ditandatangani oleh Bupati Jember bersama Ketua Pengadilan Negeri Jember.
"Pelaksanaan sidang ini merupakan implementasi dari nota kesepahaman yang telah ditandatangani Bupati Jember bersama Ketua Pengadilan Negeri Jember.
Ke depan, sidang penetapan akan dilaksanakan secara berkala setiap dua minggu sekali di Kantor Dispendukcapil," ujarnya.
Melalui layanan ini, masyarakat cukup mengajukan permohonan melalui kantor kecamatan atau langsung ke Dispendukcapil. Seluruh berkas akan diverifikasi dan diteruskan hingga proses persidangan, sehingga pemohon tidak perlu lagi mendatangi beberapa instansi untuk menyelesaikan satu layanan administrasi kependudukan.
Pada pelaksanaan perdana, dua orang pemohon mengikuti sidang penetapan yang berlangsung di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Jember. Pemerintah berharap layanan ini dapat dimanfaatkan lebih luas oleh masyarakat yang membutuhkan perubahan identitas kependudukan berdasarkan putusan pengadilan.
Selain memangkas alur birokrasi, PASTI MAPAN juga memberikan kepastian mengenai biaya perkara. Sesuai ketentuan yang berlaku, biaya perkara ditetapkan sebesar Rp240 ribu, dengan pengembalian sebesar Rp30 ribu, sehingga masyarakat cukup membayar Rp210 ribu melalui Bank Tabungan Negara (BTN).
Dispendukcapil menegaskan bahwa perubahan data yang bersifat administratif, seperti pembetulan kesalahan penulisan tanpa mengubah substansi identitas, tetap dapat diproses langsung tanpa melalui pengadilan. Sementara itu, perubahan identitas yang mengubah substansi data tetap memerlukan penetapan hakim sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui inovasi PASTI MAPAN, Pemerintah Kabupaten Jember menegaskan komitmennya dalam memperkuat reformasi birokrasi melalui pelayanan publik yang lebih sederhana, transparan, terintegrasi, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Sinergi antara pemerintah daerah dan Pengadilan Negeri Jember diharapkan mampu meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelayanan administrasi kependudukan. (Maria)








