Pimpinan DPRD Provinsi Diterima Sekjan DPR RI
Klikwarta.com, Jakarta - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang sebelumnya menyampaikan aksi unjuk rasa di Bengkulu dengan menyerahkan langsung tuntutan tersebut ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jakarta, Rabu (10/92025).
Dalam kesempatan itu, pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa pihaknya hadir sebagai perwakilan resmi masyarakat Bengkulu untuk memastikan seluruh aspirasi tersampaikan kepada wakil rakyat di tingkat nasional.
“Kami membawa amanah rakyat Bengkulu yang disuarakan dalam aksi damai beberapa waktu lalu. Seluruh aspirasi ini kami serahkan tanpa ada yang ditambah maupun dikurangi,” ungkap Usin Abdisyah selaku juru bicara DPRD Provinsi Bengkulu.
Dokumen tuntutan masyarakat tersebut diterima oleh perwakilan DPR RI. Pihak DPR RI menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi itu sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku, termasuk melalui rapat-rapat pembahasan di komisi terkait.
Langkah ini diapresiasi oleh berbagai pihak karena menunjukkan fungsi DPRD dalam menyalurkan suara rakyat, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga legislatif pusat.
Berikut isi tuntutan pendemo :
1. Menuntut Presiden dan MPR dalam menyikapi perbaikan sistem kenegaraan dan pemerintahan.
2. Menuntut Presiden mengambil sikap untuk menghentikan represifitas TNI dan Polri terhadap menyikapi masyarakat sipil.
3. Menuntut Presiden untuk melakukan Reformasi Polri karena rendahnya tingkat kepercayaan publik, penyalahgunaan wewenang, penegakan hukum yang ugal-ugalan, dan budaya institusi yang tidak humanis.
4. Menuntut Presiden untuk mencopot jabatan Kapolri Listyo Sigit karena dalam kepemimpinannya Polri telah melakukan intensitas represifitas yang menakan banyak korban jiwa.
5. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mencabut Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, karena kebijakan tersebut berdampak negatif pada sektor yang menyangkut kesejahteraan rakyat.
6. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan praktik rangkap jabatan oleh Menteri maupun Wakil Menteri.
7. Mendesak Presiden untuk melakukan pemecatan terhadap mentri dan jajaran yang tidak berpihak kepada rakyat.
8. Mendesak DPR-RI untuk membatalkan pasal-pasal bermasalah dalam RUU Polri; Pasal 16 ayat (1) a, Pasal 14 ayat (1) hurufe, Pasal 14 ayat (1) huruf g, dan o, Pasal 14 ayat (2) huruf c, Pasal 16 ayat (1) huruf n, p, q, Pasal 16A dan Pasal 16B.
9. Mendesak DPR-RI untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. (Adv)








