Situasi Audiensi Komisi 3 DPRD Kabupaten Blitar bersama Sejumlah Pekerja Tambang Pasir, Senin (3/3/2025). (Foto : tim Klikwarta.com)
Klikwarta.com, Blitar - Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menerima audiensi sejumlah kelompok warga yang terdampak oleh penutupan aksi pertambangan ilegal di Kabupaten Blitar.
Pemohon audiensi yang juga pekerja tambang pasir diterima Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Blitar Aryo Nugroho Didampingi dua anggota komisi yang lain. Turut hadir perwakilan dari OPD terkait yang mengawal jalannya audiensi ini.
Informasi yang dihimpun Klikwarta.com, mereka menuntut agar tambang pasir yang telah ditutup selama enam bulan terakhir dapat kembali dibuka, mengingat banyak warga yang menggantungkan hidupnya dari sektor ini.
Aksi unjuk rasa turut dilakukan sebelum audiensi dan melibatkan para pekerja tambang pasir, sopir truk pengangkut pasir, serta masyarakat terdampak lainnya, seperti pemilik warung makanan yang kehilangan pelanggan sejak tambang pasir di wilayah Nglegok ditutup.
Para demonstran datang dengan mengendarai truk-truk pasir sebelum melakukan audiensi bersama anggota Komisi 3, perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Blitar, serta stakeholder terkait.
Endang Wikanti salah satu koordinator aksi menegaskan bahwa penutupan tambang pasir selama enam bulan terakhir telah membuat banyak warga kehilangan mata pencaharian.
“Tidak hanya penambang dan sopir truk saja, ada juga penjual warung makanan dan sebagainya yang menggantungkan hidup di sekitar tambang pasir. Jika tambang pasir ditutup, bagaimana nasib kami?,” ujar Endang, Senin (3/3/2025).
Endang juga menyoroti bahwa sekitar 1.500 warga menggantungkan hidup dari aktivitas tambang pasir di aliran lahar Gunung Kelud. Menurutnya, jelang Hari Raya Idul Fitri 2025, para penambang semakin terdesak kebutuhan ekonomi karena tabungan mereka telah habis.
“Sudah enam bulan terakhir mereka menganggur, tabungan mereka sudah habis, dan anak-anak mereka juga memerlukan pendidikan yang layak. Jadi, mohon izin agar semua dipermudah, kasihan masyarakat,” tegasnya.
Para penambang juga meminta adanya kemudahan dalam mengurus administrasi perizinan tambang pasir. Mereka mengaku siap mengurus izin secara legal, namun prosesnya dinilai terlalu lama dan berbelit-belit.
“Sebenarnya mereka juga mau kok izinnya lengkap, tapi selama ini prosesnya lama sekali,” tambah Endang.
Menanggapi tuntutan para penambang, Aryo Nugroho selaku Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Blitar, menyatakan bahwa pihaknya akan menampung aspirasi para penambang dan menyampaikannya kepada Ketua DPRD serta Bupati Blitar.
“Kami tidak bisa menyikapi apa yang menjadi kewenangan Pemkab, tapi keluh kesah teman-teman ini pasti akan kami tampung dan akan kami sampaikan ke Pak Ketua serta Bapak Bupati,” ujar Aryo.
Ia juga menekankan pentingnya mencari solusi yang mengakomodasi kepentingan para penambang sekaligus tetap mematuhi regulasi pertambangan.
“Seperti di Lumajang dan daerah lainnya, di mana pertambangan bisa tetap berjalan namun tetap memperhatikan regulasi yang ada. Kami tentu akan mendorong ke arah sana, supaya kepala daerah yang baru ini, Pak Rijanto dan Pak Beky, bisa memiliki regulasi yang baik terkait sektor pertambangan. Sehingga, tidak ada pihak yang dirugikan,” jelas Aryo.
Menurut Aryo, salah satu alasan penutupan tambang oleh Polres Blitar Kota adalah pelanggaran aturan terkait penggunaan alat berat di tambang rakyat.
“Pertambangan rakyat yang seharusnya tidak diperbolehkan menggunakan alat berat, ternyata tetap menggunakannya. Sebenarnya mereka tetap boleh menambang, namun tidak dengan alat berat,”ungkapnya.
Namun, Aryo juga menilai bahwa dengan perizinan yang lengkap, para penambang dapat tetap beroperasi menggunakan alat berat secara legal.
“Solusinya, kita bisa mendorong mereka untuk mengurus izin, karena jika sudah memiliki izin, mereka pun diperbolehkan untuk menambang menggunakan alat berat,” tambahnya. (ki)








