Kantor Inspektorat kabupaten Blora
Blora, Klikwarta.com - Kepala Inspektur Daerah kabupaten Blora, Irfan Agustian Iswandaru angkat bicara terkait dugaan praktik pungutan liar di SDN 2 Tambakromo Cepu. Pihaknya berencana akan menindaklanjuti kasus tersebut.
Irfan Agustian Iswandaru, menyampaikan pengawasan menjadi tanggung jawab bersama pemerintah, legislatif, dan masyarakat.
"Terima kasih infonya, akan kami tindak lanjuti," ujar Irfan, Senin (1/1/2024).
Seperti diketahui, sejumlah wali murid di SDN 2 Tambakromo Cepu mengeluhkan adanya undangan permohonan bantuan seiklasnya untuk pavingisasi halaman sekolah.
Padahal, SDN 2 Tambakromo Kecamatan Cepu tersebut sudah menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 sebesar Rp1.142.910.000..
Dugaan pungutan ini terungkap dalam surat undangan tertanggal 5 Desember 2023, yang ditandatangani oleh ketua komite SDN 2 Tambakromo bernama Ahmad dan mengetahui kepala sekolah, Fitri Khoirun Nisa'.
Sebelumnya, anggota Komisi C DPRD Blora Darwanto, menyampaikan, dengan adanya sistem swekelola atas DAK yang diperoleh SDN 2 Tambakromo, seharusnya tidak lagi membebani masyarakat atau wali murid, untuk tambahan pekerjaan.
"Pemerintah berharap ada pengembangan pekerjaan. Tidak malah membebani masyarakat atau wali murid untuk tambahan pekerjaan," ujarnya.
Pihaknya justru bertanya-tanya tentang adanya sistem swakelola tersebut.
"Dengan sistem swakelola benarkah sudah diterapkan betul dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat setempat?. Pengembangannya DAK apa? Ada atau tidak?" tanya Darwanto.
Diketahui, dalam surat tersebut dijelaskan bahwa telah diadakan kegiatan workshop pencegahan perundungan/bullying, kekerasan seksual, dan intoleransi bagi guru, orang tua, dan siswa.
Selain itu, terdapat permohonan sosialisasi paving di SDN 2 Tambakromo pada hari Sabtu, 11 November 2023.
Pihak sekolah bermaksud mengajukan permohonan bantuan untuk pembangunan paving halaman SDN 2 Tambakromo, yang akan digunakan sebagai tempat pelaksanaan upacara bendera, serta pembiasaan pagi senam dan murojaah.
Bantuan diminta untuk disetorkan kepada perwakilan paguyuban SDN 2 Tambakromo paling lambat tanggal 15 Januari 2023.
Surat tersebut juga mencantumkan rencana anggaran biaya paving dengan luas lahan 150 meter.
Rincian biaya meliputi paving sepanjang 150 meter persegi x 58.000 = 87.000.000, biaya tukang selama 20 hari × 10 x 100.000 = 20.000.000, dan pasir puk sebanyak 10 truk x 600.000 = 6.000.000. Dengan demikian, asumsi pembagian ke wali murid sebanyak 118 orang adalah sebesar @Rp872.000 per orang.
Pewarta: Fajar








