DPRD Tulungagung Gelar Paripurna Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung

Kamis, 20/07/2023 - 18:55
Rapat Paripurna DPRD Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung

Rapat Paripurna DPRD Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung

Klikwarta.com, Tulungagung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Tulungagung mengelar rapat paripurna dalam rangka usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung masa jabatan Tahun 2018-2023, di ruang Graha Wicaksana DPRD, Kamis (20/07/2023).

Sidang dipimpin Ketua DPRD Tulungagung Marsono S.Sos mengatakan, usulan tersebut merupakan tindak lanjut surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.35-2795 Tahun 2019 tanggal 11 Juli 2019, tentang pengangkatan Bupati dan pemberhentian Wakil Bupati Tulungagung Provinsi Jawa Timur.

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 132. 35-4873 Tahun 2021 tanggal 19 Oktober 2021, tentang pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Tulungagung Provinsi Jawa Timur.

Mengacu pada UU tersebut, maka DPRD Tulungagung perlu mengumumkan dalam rapat sidang paripurna pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulungagung, oleh karena akan berakhirnya masa jabatan pada tahun 2018-2023.

Usulan pemberhentian dimaksud adalah mengusulkan pemberhentian Sdr. Drs. Maryoto Birowo, M.M. dan H. Gatot Sunu Wibowo, S.E. dari jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung masa jabatan Tahun 2018-2023, ucap Marsono.

Rapat usulan tersebut akan dituangkan dalam bentuk keputusan DPRD Kabupaten Tulungagung tentang Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati masa bakti 2018-2023 dan selanjutnya akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jatim, untuk mendapatkan penetapanya, imbuhnya.

Selanjutnya sebagai pentup rapat paripurna dilakukan Penandatanganan Berita Acara.

(Kontributor : TOP)

Berita Terkait