UPP Saber Pungli Unit Provsu Gelar Rakerda di Samosir
Klikwarta.com, Samosir - Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di Hotel Samosir Cottage, Tuktuk Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Rabu (04/03).
Sekretaris Satgas Saber Pungli RI Irjen Pol. Widiyanto Poesoko secara resmi membuka acara tersebut.
Kegiatan itu ikut dihadiri Ketua UPP Saber Pungli Provsu Kombes. Pol Eko Kristianto, SIk, M.Si, Wakil Ketua Pelaksana I UPP Saber Pungli Provsu Lasro Marbun, SH, M.Hum, Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Provsu sekaligus Wakil Ketua Pelaksana II UPP Saber Pungli Provsu Didi Suhardi, SH., MH, para Kapokja UPP Saber Pungli Provsu, Ketua UPP Kabupaten/Kota se-Sumut, Kepala Inspektur Kabupaten/Kota se-Sumut.
Rapat Kerja Daerah Unit UPP Povsu dengan thema "Wisata Danau Toba Nyaman tanpa Pungutan Liar".
Wabup Samosir Ir. Juang Sinaga menyambut baik penyelenggaraan acara tersebut dan berharap setelah terselenggaranya acara ini dapat lebih meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bersih, jujur, transparan dan terhindar dari pungutan liar.
"Sekarang ini Pemerintah telah bergerak cepat dalam memberantas praktek pungutan liar pada pelayanan publik, hal ini telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, ini merupakan salah satu upaya yang sangat penting dalam mendorong pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi (Clean Government)," kata Juang.
Kesempatan itu, Juang juga mengajak untuk melakukan langkah konkrit dalam memberantas pungutan liar yaitu meningkatkan pelayanan publik berupa memangkas waktu pelayanan, memangkas jalur birokrasi, memberlakukan system antri, memasang tarif yang berlaku terkait dengan pembayaran pelayanan yang transparan, mengedukasi masyarakat dalam bentuk kampanye publik untuk tidak memberi tips kepada petugas pelayanan, mau mengantri dengan tertib untuk mendapatkan pelayanan serta adanya inspeksi berkala dari pihak atasan.
Menurutnya, jangan melihat soal besar kecilnya pungutan liar akan tetapi harus mendengarkan keluhan masyarakat selama ini.
"Bukan masalah sepuluh atau seratus ribu, tapi pungutan liar ini telah membuat masyarakat kesulitan dalam memperoleh pelayanan. Bila hal ini dibiarkan akan menjalar ke hal yang lebih luas. Pungutan liar juga akan melemahkan daya saing kita dengan daerah lain yang telah tertib," katanya.
Untuk itu lanju Juang, agar menghilangkan paradigma pelayanan umum yang selama ini memiliki konotasi negatif yang menyebut "Kalau bisa dipersulit, kenapa harus dipermudah".
"Itu harus diubah menjadi Kalau Bisa dipermudah, Kenapa Harus dipersulit," katanya. (Pewarta: Marco)








