Barang bukti yang berhasil diamankan petugas
Klikwarta.com, Sumsel - Anggota Sat Resnarkoba Polres Ogan Kemering Ulu Oku, berhasil mengungkap dan menangkap pengedar Narkotika jenis sabu, Jumat (11/2/2022). Tersangka adalah Ahmad Fadli alias Agung (38), warga Rt 007/RW 003, Desa Sri Bunga, Kecamatan BP Bangsa Raja, Kabupaten Oku Timur. Penangkapan dilakukan di Jl. Imam Bonjol, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, kabupaten Oku.
Kasubag Humas Polres OKU, AKP Mardi Nursal, menjelaskan, kronologi penangkapan berawal dari informasi dan laporan warga. Bahwa ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri mengendarai sepeda motor jenis Honda Megapro warna Biru sering mengedarkan atau menjual sabu di Baturaja Kabupaten Oku.
Berbekal informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah target muncul melewati jalan tersebut, petugas langsung membuntuti tersangka.
Mengetahui akan dilakukan pengamanan serta pemeriksaan, tersangka mencoba melawan dengan mencabut senjata api (Senpi) rakitan yang terselip di pinggangnya.
"Anggota berusaha merebut senjata Api dari tangan tersangka pelaku yang tetap melakukan perlawanan, sehingga di ambil tindakan tegas dan terukur, kemudian tersangka dibawa ke RS Baturaja untuk pertolongan dan perawatan tim medis", kata Mardi, Sabtu (12/2/2022).
Barang bukti yang didapatkan berupa; 5 bungkus plastik klip bening berisikan serbuk kristal putih yang di duga Narkotika jenis sabu seberat 1,72 gram, satu pucuk senpi rakitan bergagang kayu warna coklat dengan 2 butir amunisi peluru aktif, 1 unit sepeda motor jenis Honda Megapro warna biru No.pol BG 3120 YAD, 1 celana panjang warna biru jeans, 1 dompet warna biru merk 501 dan 1 unit Hp merk OPPO tipe A37f.
"Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Kantor sel tahanan Polres Oku, guna proses penyidikan lebih lanjut", demikian AKP Mardi.
Pewarta : Aliwardana








