Pengadilan Militer III-17 Manado Kembali Laksanakan Persidangan Perkara Penganiayaan yang Dilakukan Oleh Tiga Anggota TNI
Klikwarta.com, Manado - Majelis Hakim yang diketuai Mayor Laut (KH) Bagus Partha Wijaya, S.H., M.H. di Dampingi Hakim anggota Mayor Sus. Aulisa Dandel, S.H. dan Kapten Laut (KH) Prana Kurnia Wibowo, S.H. dengan dibantu Panitera Pengganti Kapten Ali Sakti Pasila, S.H. Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Militer III-17 Manado, Senin, (1/2/2021) menyidangkan perkara dugaan tindak pidana.
“Penganiayaan” yang diduga dilakukan oleh para Terdakwa atas nama Praka KN (Terdakwa-1), Serda FFLM (Terdakwa-2) dan Praka RRR (Terdakwa-3) terhadap korban.
Adapun agenda sidang pada hari ini memasuki tahap tuntutan dari Oditur Militer, dimana dalam tuntutannya yang dibacakan di persidangan.
"Oditur Militer menyatakan Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Tindak pidana yang diduga dilakukan oleh para Terdakwa terjadi di Hotel Lucky yang terletak di Jl. Wolter Monginsidi No. 88, Bahu Kecamatan Malalayang Kota Manado,"kata Hakim Ketua Pengadilan Militer Letkol Chk Dwi Yudo Utomo melalui press Rilisnya Via Group WhatsApp Media Dilmil III-17 Manado.
Lanjut, dalam rilisnya mengatakan bahwa Mejelis Hakim selanjutnya memberikan kesempatan kepada Para Terdakwa untuk mengambil sikap apakah mengajukan pembelaan atau permohonan atas tuntutan Oditur Militer.
"Atas kesempatan tersebut, para Terdakwa menyatakan tidak akan melakukan pembelaan dan hanya mengajukan permohonan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Para Terdakwa menyatakan sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi serta memohon agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya", jelasnya lebih lanjut.
Ia menambahkan, bahwa Sidang tersebut ditunda dan akan dibuka kembali pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2021 dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim.tambanya.
(Pewarta : Laode)








