Pansus LKPJ DPRD Trenggalek, Ada 20 Indikator Belum Bisa di Ukur

Kamis, 13/04/2023 - 21:52
Ketua Pansus LKPJ DPRD Kabupaten Trenggalek, Sukarudin, saat dikonfirmasi setelah rapat dengan eksekutif, diaula DPRD Kabupaten Trenggalek, Kamis (13/4/2023).

Ketua Pansus LKPJ DPRD Kabupaten Trenggalek, Sukarudin, saat dikonfirmasi setelah rapat dengan eksekutif, diaula DPRD Kabupaten Trenggalek, Kamis (13/4/2023).

Klikwarta.com, Trenggalek - Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek, membehas Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Trenggalek tahun anggaran 2022. Serta ada 20 Indikator belum bisa dinilai.

Dalam hal ini, disampaikan Ketua Pansus LKPJ DPRD Kabupaten Trenggalek saat dikonfirmasi setelah rapat pansus LKPJ dengan tim eksekutif dan legislatif di aula DPRD Trenggalek, Kamis (13/4/2023).

Ketua Pansus LKPJ Trenggalek, Sukarudin menyampaikan, ada 20 Indikator yang belum bisa dinilai," hal ini terjadi karena targetnya ada namun capaiannya tidak dilaporkan," ungkapnya.

"Jadi benchmark nya tidak ada sehingga kami tidak bisa mengukur keberhasilannya," imbuhnya.

 Selanjutnya, dalam LKPJ Bupati Trenggalek tahun 2022 juga banyak catatan yang diberikan dalam rekomendasi, diantaranya adalah tentang data kemiskinan, dalam laporan per laporan yang disampaikan bupati permasalahan kemiskinan dinilai belum sinkron.

Kemudian hal ini masih terulang kembali seperti tahun sebelumnya tentang data kemiskinan, “kalau dalam LKPJ tahun 2021 pengangguran terbukanya turun, kemiskinannya naik, sedangkan LKPJ 2022 kemiskinannya turun, pengangguran terbukanya naik, inikan tidak sinkron paradoks,” cetusnya.

Lebih lanjut, infrastruktur, dinilai untuk capaian masih belum tercapai melihat kondisi eksisting yang ada saat ini, sementara di data sudah tercapai, artinya targetnya terlalu rendah," Ini tidak sinkron dan ini sudah terjadi ditahun - tahun sebelumnya serta sudah kita rekomendasi di tahun 2021 dan diulang kembali,” tuturnya.

Dalam pembahasan kali ini masih ada yang dinilai kurang sesuai dalam misi kedua RPJMD targetnya jelas ada namun dalam LKPJ ini tidak dilaporkan, karena tidak ada benchmark nya maka Pansus LKPJ DPRD Kabupaten Trenggalek, tidak bisa mengukur keberhasilan dari misi kedua RPJMD Kabupaten Trenggalek.

"Tadi kita meminta data - data tersebut agar Pansus LKPJ DPRD Kabupaten Trenggalek bisa mengukur keberhasilan LKPJ Bupati Trenggalek tahun anggaran 2022 dalam misi kedua," cetusnya.

Dalam LKPJ Bupati Trenggalek tahun 2022 misi kedua indikator yang belum dilaporkan, yaitu prosentase kunjungan wisatawan, kemudian jumlah Desa Wisata, kemudian desa mandiri, tadi kita koreksi ternya ada 32 Desa mandiri yang belum di laporkan, kemudian capaian target SDGs Desa juga belum dilaporkan.

"Sehingga pada misi kedua yaitu mewujudkan Kabupaten Trenggalek sebagai kota pariwisata berbasis kolaborasi dimulai dari pemberdayaan masyarakat, Pansus LKPJ tidak bisa mengukur 

Kemudian, rapat Pansus LKPJ, sementara di skores untuk dilakukan rapat internal Pansus LKPJ DPRD Kabupaten Trenggalek menyikapi perihal permasalahan tersebut.

Pewarta : Hardi Rangga

Berita Terkait