Walikota Blitar Santoso Didampingi Kepala BPJamsostek Blitar, Kadinkes Kota Blitar Serahkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (foto : Faisal NR / Klikwarta.com)
Klikwarta.com, Kota Blitar - Kader-kader Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dari 21 kelurahan di Kota Blitar menerima kartu peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dari kantor BPJamsostek Cabang Blitar, Rabu (26/10/2022) di Hotel Grand Mansion.
Secara simbolis Walikota Blitar Santoso menyerahkan kartu peserta BPJamsostek kepada kader Posyandu Kota Blitar. Simbolisasi penyerahan kartu peserta BPJamsostek ini dihadiri 105 kader posyandu.
"Ini sangat penting sekali dan alhamdulilah tidak mengurangi hak-haknya dari kader-kader posyandu, karena memang ini hasil koordinasi dari dinas pajak sehingga insentif yang biasanya dikenakan pajak itu dibebaskan. Sehingga itu bisa digunakan untuk membayar premi asuransi BPJS Ketenagakerjaan," ucap Santoso.
"Kita berharap tidak ingin ketika melaksanakan tugas itu terkena musibah. Tapi namanya musibah itu tidak bisa diprediksi," sambungnya.
Selain kader-kader posyandu, lanjut dia, guru-guru ngaji hingga RT, RW juga diikutkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sementara yang membayar premi asuransinya oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar. Menurutnya, ini merupakan niat pemerintah daerah dalam memberikan jaminan kepada masyarakat (pekerja formal maupun non formal) merasakan keamanan dalam melaksanakan tugas pekerjaan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Blitar Hendra Elfian menambahkan, mulai bulan September lalu sudah didaftarkan kader-kader posyandu Kota Blitar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ada 1.160 kader posyandu Kota Blitar yang didaftarkan, inipun menjadi rolmodel di Indonesia bahwasanya baru ada kader-kader posyandu sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Dalam program ini sebenarnya ada dua manfaat program yang diberikan kepada kader-kader ini. Pertama program jaminan keselamatan kerja dan yang kedua program jaminan kematian. Program jaminan kerja ini tujuannya diberikan apabila ada resiko kecelakaan kerja saat bekerja dan masih menjadi peserta BPJS, itu dijamin perlindungannya atau biaya pengobatannya, apabila meninggal dunia dapat santunan termasuk beasiswa bagi ahli waris. Santunan kematiannya kita berikan sebesar 70 juta plus beasiswa 174 juta," jelas Hendra.
"Program jaminan kematian diluar kecelakaan kerja kita berikan 42 juta rupiah. Ini yang diterima kader-kader apabila terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia diluar kecelakaan kerja," tambahnya.
(Pewarta : Faisal NR)








