Diduga Ada Kejanggalan Penjaringan Perangkat Desa, Istri Mantan Kades di Klaten Minta Hasil Seleksi Ditunda

Jumat, 26/08/2022 - 21:31
Indah Didampingi Suaminya Handoko Banteng saat memberikan keterangan hal kejanggalan seleksi perangkat desa di Kenaiban (26/08/22)

Indah Didampingi Suaminya Handoko Banteng saat memberikan keterangan hal kejanggalan seleksi perangkat desa di Kenaiban (26/08/22)

Klaten, Klikwarta.com - Penyelenggaraan Penjaringan Perangkat Desa di wilayah Kabupaten Klaten memunculkan banyak cerita. Dari yang masuk logika hingga terjadi banyak kejanggalan yang tersiar di daerah-daerah.

Hasil seleksi yang diumumkan pada Rabu (24/08/2022) dianggap cacat hukum oleh salah seorang peserta, menurutnya terindikasi adanya manipulasi dan kecurangan.

Desa Kenaiban, merupakan salah satu desa di Kecamatan Juwiring, Klaten yang menyelenggarakan penjaringan perangkat desa tahun ini.

Di desa tersebut ada sejumlah formasi yang diperebutkan seperti; Kadus dan Kaur Keuangan.

Dari kedua formasi tersebut masing-masing di pilih 1 orang dari sejumlah peserta yang mendaftar.

Dari hal tersebut masalah muncul ketika ada peserta seleksi untuk formasi Kadus yang dinyatakan menang dengan nilai Assessment dan SK pengabdian yang diduga janggal.

Menurut Bagus Handoko atau Banteng suami dari Indah Tri Apshari, peserta seleksi yang tidak lulus tes seleksi Kadus, istrinya kalah tipis (82) atas peserta bernama Ahmad Nur Husain (84,5).

Namun kemudian setelah diteliti terdapat adanya kejanggalan pada nilai Assessment Budaya Kultural sebab istrinya hanya mendapat nilai 23,5 sementara Ahmad Nur Husain mendapatkan skor 32,5. 

”Sebagai istri mantan Kades, istri saya bisa menjawab semua pertanyaan Kades saat test dengan benar, namun kenapa mendapatkan skor kecil”, paparnya.

Selain itu yang membuatnya kalah yaitu munculnya SK Pengabdian pada Ahmad Nur Husain dengan skor 15 yang ditanda tangani oleh Kades Kenaiban Toni Cahyo Nugroho.

Ia sendiri heran dengan adanya SK Pengabdian tersebut dan atas dasar apa pihak desa mengeluarkannya.

“Saya dapat informasi orangnya jarang keluar rumah dan jarang bergaul dengan warga sekitar. Terus kalau sekarang muncul SK Pengabdian itu untuk jasanya yang mana”, ujarnya.

Merasa dicurangi istrinya lalu melaporkan hal tersebut ke Polsek setempat.

Namun laporan tersebut ditolak petugas dengan alasan tidak disertai bukti-bukti yang ada.

Selain ke Polsek Juwiring istrinya juga mengirim surat Pengajuan Keberatan yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Penjaringan Perangkat Desa Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta.

Surat yang juga ditembuskan kepada sejumlah instansi seperti Camat, Kapolsek Danramil Juwiring, Kepala Desa dan TP3D Juwiring tersebut berisi hal keberatan dan mohon klarifikasi dan transparansi atas nilai hasil ujian Assessment dan SK pengangkatan atas nama Ahmad Nur Husain.

Sebab di awal pengumpulan berkas tidak mempunyai pengabdian sampai tutup seleksi administrasi dan tiba-tiba muncul SK pengabdian dari kepala desa setelah pengumuman hasil tes.

Menurut Indah Tri Apshari ia telah meng-kroscek terkait SK Pengabdian ke TP3D, namun tidak ada yang mengetahui SK tersebut “Dari 4 anggota TP3D tidak ada yang mengetahui”, ujarnya.

Atas dasar kejanggalan tersebut, ia meminta Tim Seleksi Penjaringan Perangkat Desa Universitas Ahmad Dahlan dan Camat Juwiring menunda hasil seleksi dan menyelidiki SK Pengabdian atas nama Ahmad Nur Husain.

Sementara itu Ketua TP3D Juwiring Arif saat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut belum memberikan keterangan.

(Pewarta : Danang K)

Berita Terkait