Kasus RSMY, Mantan Gubernur Bengkulu Terancam Ditahan Jaksa

Rabu, 12/07/2017 - 13:13
Mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah saat memasuki ruang pemeriksaan

Mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah saat memasuki ruang pemeriksaan

Kota Bengkulu, Klikwarta.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kembali malakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, Rabu (12/07/2017). Dalam pemeriksaan, Junaidi Hamsyah didampingi sang istri Honiarty dan penasehat hukumnya Muspani,SH. 

Disampaikan Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Irvon Desvi Putra, pemeriksaan tersebut terkait pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi honor tim pembina RSUD M Yunus dari Bareskrim Mabes Polri ke Kejari Bengkulu.

"Kita menerima penyerahan tersangka Junaidi Hamsyah, dari penyidik Mabes Polri dan diterima Kejari Bengkulu," kata Irvon Desvi Putra.

Seperti diketahui, mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dalam kasus honor dewan pembina RSUD M Yunus Bengkulu. Disamping itu, beberapa pejabat RSMY juga tengah menjalani hukuman dan bahkan ada yang telah meninggal dunia yang terlibat dalam kasus tersebut.

Hingga berita ini dinaikan, belum ada kepastian terkait penahanan oleh Kejari Bengkulu atas tersangka Junaidi Hamsyah. Namun, dari sumber media ini menyebutkan, besar kemungkinan Junaidi Hamsyah bakal ditahan. Sementara Junaidi Hamsyah mengaku siap mengikuti konsekuensi atas pelimpahan tersebut. (BT/LJ)

Berita Terkait