Sosialisasi Berusaha Berbasis Resiko
Klikwarta.com, Labusel - Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Labuhanbatu Selatan melaksanakan kegiatan Implementasi perizinan berusaha berbasis resiko (OSS_RBA) di Aula Grandsuma Hotel selama 2 hari (14-15/6/22).
Kegiatan ini dibuka oleh kepala DPMPTSP Labusel Ilham, SKM, M.AP didampingi kabid pelayanan dan pengendalian penanaman modal dan nara sumber. Diikuti para pelaku UMKM dan para pengusaha.
Kepala DPMPTSP Labuhanbatu Selatan lham,SKM,M.AP mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk menyosialisasikan Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2021, tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
“Selain itu, juga untuk meningkatkan pelayanan perizinan di Kabupaten Labuhanbatu selatan guna mewujudkan pelayanan perizinan berusaha yang cepat, efektif, efisien dan transparan”, ujarnya.
Ilham menambahkan , Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha. Pemerintah telah memetakan tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Untuk itu pada kegiatan ini diharapkan bisa dipahami oleh para pengusaha.
"Kita berharap perpindahan dari manual ke elektronik ini bisa dipahami oleh para pengusaha dalam mempermudah pengurusan perizinan," jelasnya.
(Pewarta: R Sitompul)








