Konferensi pers kasus tindak pidana pemalsuan merek dagang dan produk Kapur "Bagus" di Mapolres Karanganyar.
Klikwarta.com, Karanganyar - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan merek dagang dan produk Kapur Ajaib Anti Kecoa dan Semut bermerek "Bagus" milik PT Talentamas, Jakarta.
Polisi bergerak melakukan penyelidikan dan membongkar kasus tersebut setelah mendapat delik laporan dari pihak PT Talentamas.
Penggerebekan dilakukan petugas pada Kamis (19/4/2022), ke sebuah rumah di wilayah Kelurahan Mojoroto, Kecamatam Mojogedang, Kabupaten Karanganyar yang digunakan sebagai tempat untuk memproduksi barang palsu tersebut.
Dari hasil penyidikan, polisi akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.
Tersangka wanita berinisial SW (34) sudah berhasil diamankan ke Mapolres Karanganyar. Sementara, tersangka pria berinisial DL (37) yaitu suami siri SW yang merupakan pelaku utama, kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias masih buron.
"Tersangka telah memproduksi barang berupa Kapur Anti Semut dan Kecoa merek ”Bagus” palsu, yang diproduksi dengan bahan baku kapur tulis biasa. Kapur tulis dipotong dan selanjutnya direndam dengan obat insektisida, kemudian dikemas dalam plastik dan kardus dengan brand atau merek Kapur Anti Semut dan Kecoa merek ”Bagus”," terang Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Kresnawan Hussein kepada wartawan, saat gelar perkara di Mapolres Karanganyar, pada Selasa (12/4/2022).
AKP Kresnawan Hussein menambahkan, akibat ulah tersangka, pihak PT. Panca Talentamas mengaku telah mengalami kerugian material berupa penurunan omzed penjualan hingga ratusan juta rupiah dalam satu bulan, atau miliaran rupiah dalam satu tahun.
"Berdasarkan pengakuan dan daftar pekerjaan tujuh karyawan yang didapat dari tersangka, pekerjaan tersebut sudah dilakukan sejak bulan Nopember 2021. Hingga saat waktu tersangka ditangkap, sudah sekira empat bulan berjalan, Sehingga total asumsi kerugian yang dialami selama empat bulan produksi adalah sebesar tiga miliar enam ratus empat puluh delapan juta rupiah," jelasnya.
Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya berupa ratusan kardus kapur tulis, cairan obat insektisida, sejumlah paket produk siap edar, mesin pemotong kapur, alat pres plastik, aluminium foil, buku catatan gaji karyawan dan sebuah telepon genggam.
Barang bukti lainnya berupa berkas dokumen legalitas PT Panca Talentamas yang juga dipalsukan, diamankan di Mapolres Karanganyar.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan
Pasal 100 ayat (1) UU.RI Nomor : 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun, dan Pidana Denda paling banyak sebesar dua miliar rupiah.
Tersangka juga dikenai Pasal 102 ayat (1) UU.RI Nomor : 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun, dan Pidana Denda paling banyak dua ratus juta rupiah.
“Setiap orang yang memperdagangkan barang dan atau jasa dan atau produk yang diketahui atau patut diduga mengetahui bahwa barang dan atau jasa dan atau produk tersebut merupakan hasil tindak pidana,” pungkas AKP Kresnawan Hussein.
(Pewarta : Kacuk Legowo)








