Plt Kasatpol PP Kota Blitar Yudha Budiono (foto : Faisal NR / Klikwarta.com)
Klikwarta.com, Blitar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar menegaskan masih beredarnya rokok ilegal sangat merugikan negara karena tidak memiliki kontribusi pajak untuk negara.
Plt. Kasatpol PP Kota Blitar Yudha Budiono menyatakan selain merugikan negara, rokok-rokok ilegal yang beredar harus bisa disikapi masyarakat dengan bijak dan tepat. Artinya, masyarakat diharapkan bisa berkontribusi kepada negara bersama pemerintah untuk menghindari keberadaan rokok ilegal.
Untuk memudahkan upaya ini tercapai, Yudha mengatakan Satpol PP terus melakukan sosialisasi larangan penggunaan rokok ilegal atau rokok yang tanpa pita cukai. Sementara ini, Satpol PP Kota Blitar telah memberikan sosialisasi itu kepada sejumlah pedagang di Kota Blitar.
"Sosialisasi ini dibiayai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT Kota Blitar tahun anggaran 2021. Kemudian sosialisasi difokuskan kepada para pedagang asongan maupun pedagang kaki lima atau PKL. Dengan adanya sosialisasi itu, masyarakat khususnya para pedagang bisa mengindari penggunaan rokok ilegal, karena rokok ilegal sangat merugikan negara serta keberadaannya tidak ada pemasukan ke negara,” jelas Yudha, Kamis (18/11/2021).
Dikatakannya, dari segi ekonomi keberadaan rokok ilegal selain merugikan negara juga berimbas tidak adanya pemasukan ke negara, sehingga berdampak pada kapasitas didalam pelaksanaan pembangunan.
“Sosialisasi ini sangat penting, untuk memberikan pemahaman khususnya para pedagang kaki lima untuk bijak dan sadar bahwa rokok ilegal sangat bertentangan dengan hukum dan pasti mempunyai implikasi terhadap sanksi hukum,” tukasnya.
Sehingga, sambungnya, para pedagang yang ekonominya lemah, perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah, sehingga di dalam usahanya pemerintah daerah juga melakukan upaya pembinaan untuk mengetahui jenis rokok yang ilegal maupun legal.
(Pewarta : Faisal NR)








