Kejati Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Lubuk Sini

Selasa, 19/02/2019 - 21:57
Tamimilani dan Samsul Bahri saat akan diperiksa di Kejati Bengkulu

Tamimilani dan Samsul Bahri saat akan diperiksa di Kejati Bengkulu

Klikwarta.com - Kejati Bengkulu tetapkan dua orang tersangka yakni Tamimilani dan Samsul Bahri dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Lubuk Sini, Kabupaten Bengkulu Tengah pada tahun 2015 lalu.

Diketahui, dalam kasus ini, Tamimilani merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara Samsul Bahri merupakan Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas PUPR tahun 2015 lalu.

Kuasa hukum tersangka Tamimilani, Ahmad Nurdin SH mengatakan, kliennya bersama Samsul Bahri diperiksa di ruang Aspidsus Kejati Bengkulu, Selasa (19/02/2019). 

"Pemeriksaan saksi dan langsung ditetapkan tersangka oleh tim Aspidsus", katanya.

Ahmad Nurdin mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, kliennya dan Samsul Bahri langsung ditahan. 

Diketahui, dalam pembangunan proyek jalan tersebut berdasarkan temuan BPK RI terdapat kerugian negara sebesar Rp 630 juta. Atas temuan tersebut, para tersangka pada saat itu hanya mengembalikan kerugian Rp 5 juta. Akhirnya pihak DPRD Provinsi Bengkulu bersama Inspektorat beberapa tahun yang lalu membawa kasus tersebut ke Kejati Bengkulu untuk ditindaklanjuti. (BT/LJ)

Berita Terkait