Menguak Fakta Mencengangkan di Balik Keberadaan PT Gag Nikel di Raja Ampat

Jumat, 12/06/2020 - 06:37
PT Gag Nikel di Raja Ampat

PT Gag Nikel di Raja Ampat

Klikwarta.com, Raja Ampat, Papua Barat - Pertemuan anggota DPRD Raja Ampat dan masyarakat kampung Gag pada Kamis (11/06/2020) yang bertempat di  gedung pertemuan Kampung Gag Distrik Waigeo Barat Kepulauan, menguak fakta yang sangat mencengangkan.

Pertemuan yang digelar dengan mengundang DPRD Raja Ampat ini dimaksudkan agar DPRD dapat memfasilitasi atau memediasi penyelesaian masalah antara pihak masyarakat Adat/ pemilik hak ulayat dengan pihak PT Gag Nikel.

Namun, dibalik pertemuan ini terkuak fakta mencengangkan tentang keberadaan PT Gag Nikel itu sendiri, dan fakta tersebut adalah adanya penandatangan pernyataan dari masyarakat adat/pemilik hak ulayat untuk menyerahkan tanah garapan atas pulau Gag dengan luas kurang lebih 6.060 Ha (enam ribu enam puluh hektar) kepada PT Gag Nikel.

Penandatangan surat pernyataan dari masyarakat adat ini terjadi pada hari minggu tanggal lima bulan Juli tahun 2012 bertempat di Kampung Gag, Distrik Waigeo Barat Kepualauan Kabupaten Raja Ampat.

s

(Foto: Pertemuan anggota DPRD Raja Ampat dan masyarakat kampung Gag pada Kamis (11/06/2020) yang bertempat di  gedung pertemuan Kampung Gag Distrik Waigeo Barat Kepulauan)

Masyarakat adat/pemilik hak ulayat yang dinamakan “Umpiwonom” yang menandatangani surat pernyataan tersebut adalah; Muhammad Hatta H.Y. Umsandin Ketua Keret Umsandin, Mohammad Saleh Hi Amin Ketua Keret Umsipyat, Abdullah Marhum Ketua Keret Magtublo, Thoyib Magpo Ketua Keret Magpo, Asima ABD. Haji Ketua Keret Umlil, Saharin Sidik ketua Keret Magimai.

Dalam isi surat pernyataan itu, Masyarakat Adat “Umpiwonom” dengan ini baik secara sendiri-sendiri/perorangan maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama masyarakat “Umpiwonom” Kampung Gag namun tidak terbatas pada perorangan/kelompok masyarakat adat/hak ulayat serta semua ahli warisnya yang berdomisili di Kampung Gag maupun diluar Kampung Gag, baik untuk saat ini maupun dikemudian hari, menyatakan bahwa: 

• Tanah garapan atas pulau Gag dengan luas kurang lebih 6.060 Ha adalah benar tanah garapan kami, yang kami kuasai secara turun temurun dengan batas-batas, sebagai berikut:
    •    Sebelah utara berbatasan dengan laut.
    •    Sebelah timur berbatasan dengan laut
    •    Sebelah selatan berbatasan dengan laut
    •    Sebelah barat berbatasan dengan laut.

• Tanah dan segala sesuatu yang ada diatasnya berupa tanaman tumbuh yang kami budidayakan diatas tanah kami, termasuk benda tidak bergerak lainnya ( terkecuali rumah/ bangunan- bangunan parmanen, sarana Pemerintahan, saran pendidikan, sarana keamanan, pemakaman/ makam dan sarana umum lainnya yang telah ada sebelum penandatanganan surat pernyataan ini), termasuk segala hak dan kewajiban kami atas tanah sebagaimana poin (1) diatas, kami lepaskan dan selanjutnya bersama ini kami serahkan kepada PT Gag Nikel untuk dikuasai, dikelola, dan dimanfaatkan sebagai areal pertambangan Nikel termasuk semua mineral ikutannya, mengangkut hasil tambang tersebut keluar pulau Gag baik dalam bentuk bahan mentah, setengah jadi maupun bahan jadi, termasuk menjualnya ke pihak lain, termasuk namun tidak terbatas pada mendirikan/ membangun atau membuat sarana prasarana penambangan di pulau Gag.

• Kami bertanggung jawab baik secara Adat, Hukum adat, maupun Hukum Positif yang berlaku atas segala bentuk keberatan, tuntutan atau penggugatan atas tanah sebagaimana poin (1) yang kami serahkan kepada PT Gag Nikel sebagaimana Poin (2) di kemudian hari, dari pihak manapun termasuk generasi dan ahli-ahli waris kami.

• Sebagai kensekuensi atas pernyataan ini maka PT Gag Nikel setelah memasuki tahap eksploitasi produksi wajib melaksanakan ketentuan yang ada di dalam Kontrak Karya dengan memperhatikan usulan dan kebutuhan masyarakat setempat dan/  atau melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Surat pernyataan pelepasan hak atas tanah garapan ini kami buat dengan sebenar-benarnya, yang dilandasi dengan kesadaran yang tinggi dan tanpa paksaan serta tekanan dari pihak manapun.

Surat pernyataan ini diserahkan oleh masyarakat adat/ pemilik hak ulayat setelah ada desakan dari DPRD Raja Ampat sebagai langkah untuk menyelesaikan persoalan antara masyarakat adat dengan pihak PT Gag Nikel.

DPRD Raja Ampat tercengang dengan adanya temuan surat pernyataan ini.

(Pewarta : Mustajib)

Berita Terkait