Praktisi Hukum Herry Yap, SH, CCL, CPLA
Klikwarta.com, Jakarta – Praktisi hukum Herry Yap, SH, CCL, CPLA., mengapresiasi langkah Komisi III DPR RI yang memberikan perhatian dan pengawalan terhadap kasus kematian mantan istri anggota polisi berinisial WL di Medan, Sumatera Utara.
Kasus tersebut menjadi sorotan publik setelah WL disebut meninggal dunia akibat bunuh diri menggunakan senjata api milik mantan suaminya, Bripka IH. Untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum, Komisi III DPR RI menegaskan akan mengawal proses pengungkapan kasus hingga tuntas.
Menurut Herry Yap, keterlibatan Komisi III DPR RI merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan yang penting dalam memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung secara profesional, objektif, dan transparan.
“Perhatian Komisi III DPR RI sangat penting agar proses penanganan perkara berjalan profesional, objektif, serta bebas dari intervensi pihak mana pun. Masyarakat tentu berharap kasus ini dapat diungkap secara terang benderang,” ujar Herry Yap.
Ia menilai pengawalan dari Komisi III DPR RI juga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang menjadi perhatian masyarakat luas.
Komitmen pengawalan tersebut disampaikan langsung oleh Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang menghadirkan Dirreskrimum Polda Sumatera Utara, Kapolrestabes Medan, kuasa hukum, serta keluarga korban di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Hinca menegaskan bahwa Komisi III DPR RI telah meminta Polrestabes Medan untuk mengusut tuntas kasus kematian WL secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel. Menurutnya, seluruh proses penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh agar fakta-fakta yang sebenarnya dapat terungkap.
“Komisi III DPR RI meminta Polrestabes Medan untuk mengusut tuntas kasus kematian almarhumah agar dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar menciptakan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi keluarga korban,” ujar Hinca dalam konferensi pers usai RDPU.
Hinca menambahkan, Komisi III DPR RI akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut guna memastikan setiap tahapan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, keterbukaan dan profesionalisme aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap hasil penyelidikan.
Menanggapi hal itu, Herry Yap menyatakan dukungannya terhadap langkah Komisi III DPR RI. Ia menilai pengawasan yang dilakukan parlemen dapat menjadi instrumen penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai koridor hukum dan berdasarkan fakta yang terungkap dalam proses penyidikan.
“Langkah Komisi III DPR RI patut diapresiasi karena menunjukkan komitmen untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan dan mampu menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat,” katanya.
Herry menegaskan bahwa setiap kasus kematian yang menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat harus diusut secara menyeluruh berdasarkan alat bukti dan fakta-fakta hukum yang ditemukan penyidik. Karena itu, seluruh pihak diharapkan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan independen.
Ia juga mengingatkan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi kasus tersebut, sembari tetap mendorong keterbukaan informasi agar tidak menimbulkan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum.
Herry Yap menegaskan bahwa keluarga korban berhak memperoleh kejelasan atas setiap fakta yang berkaitan dengan penyebab kematian WL. Pengawalan yang dilakukan Komisi III DPR RI menjadi jaminan moral agar proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara cermat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Keluarga korban tentu mengharapkan adanya kepastian hukum dan penjelasan yang utuh mengenai peristiwa yang terjadi. Karena itu, saya menilai pengawalan Komisi III DPR RI sangat penting untuk memastikan seluruh fakta, alat bukti, maupun keterangan saksi dapat diuji secara objektif sehingga hasil penyelidikan benar-benar memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban,” ujar Herry Yap.
Herry juga berharap aparat penegak hukum dapat mengedepankan pendekatan scientific crime investigation dalam mengungkap perkara tersebut.
Menurutnya, setiap kesimpulan yang diambil harus didasarkan pada hasil pemeriksaan forensik, keterangan ahli, serta alat bukti yang sah agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.
“Proses pembuktian harus berbasis fakta dan bukti ilmiah. Dengan demikian, apa pun hasil akhirnya nanti dapat diterima oleh semua pihak karena didasarkan pada proses hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi yang proporsional kepada keluarga korban dan masyarakat juga penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Dengan adanya pengawalan dari Komisi III DPR RI, Herry berharap fakta-fakta yang sebenarnya terkait kematian WL dapat terungkap secara terang benderang, sehingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi keluarga korban serta masyarakat luas.
(Pewarta : Arif)








