Diduga Jaminkan Laptop Sekolah untuk Utang Pribadi, Guru di Manggarai Terancam Sanksi

Rabu, 05/08/2026 - 11:26
Foto : Istimewa

Foto : Istimewa

Klikwarta.com, Manggarai - Seorang guru paruh waktu di Sekolah Dasar Inpres (SDI) Wontong, Desa To'e, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, mendadak jadi sorotan. Oknum guru tersebut diduga nekat menjadikan laptop inventaris sekolah sebagai jaminan pinjaman uang pribadi kepada pihak ketiga.

Peristiwa ini memicu keprihatinan masyarakat lantaran laptop yang merupakan aset negara untuk menunjang kegiatan belajar mengajar (KBM) justru tertahan di tangan pemberi pinjaman dan tidak dapat dimanfaatkan oleh sekolah.

Dalih Utang dan Janji Pelunasan

Guru paruh waktu berinisial A mengakui bahwa laptop milik sekolah saat ini memang berada di tangan krediturnya. Meski demikian, ia membantah tuduhan yang menyebutkan aset sekolah tersebut telah ditahan selama dua tahun.

"Bukan dua tahun, baru satu tahun. Sekarang saya tengah memikirkan itu dan berusaha cari uang penggantinya," ujar Afri saat dikonfirmasi pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Ia menjelaskan bahwa proses pelunasan utang tersebut sedang diupayakan melalui pengajuan kredit sertifikasi di bank sebesar Rp50 juta dengan jangka waktu lima tahun. Rencananya, sebagian dari dana pencairan kredit tersebut akan digunakan untuk menyelesaikannya dengan pihak pemberi pinjaman agar laptop dapat segera ditarik.

"Paling lambat hari Minggu. Hari Kamis ini pihak bank datang terkait kredit sertifikasi. Sebagian (dana) akan saya gunakan untuk melunasi piutang saya dengan yang bersangkutan," tuturnya.

Kepala Sekolah Bungkam

Meski pada konfirmasi awal pihak kepala sekolah SDI Wontong sempat membenarkan keberadaan laptop yang digadaikan tersebut, belakangan pimpinan sekolah itu memilih enggan memberikan tanggapan lebih lanjut saat dikonfirmasi kembali melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp.

Sikap bungkam ini disayangkan sejumlah pihak. Sebagai pemegang pimpinan tertinggi di sekolah, kepala sekolah memiliki tanggung jawab besar secara hukum, manajerial, maupun moral dalam mengawasi serta mengamankan seluruh aset milik daerah yang dipercayakan kepada satuan pendidikannya.

Desakan Sanksi dan Pemeriksaan dari Dinas PPO

Penggunaan barang milik negara atau daerah untuk kepentingan pinjaman pribadi dinilai berpotensi melanggar hukum dan aturan tata kelola aset publik. Sejumlah pihak mendesak Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai untuk segera menurunkan tim guna melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Masyarakat berharap Dinas PPO dapat bertindak tegas dalam mengusut kasus ini:

Pemeriksaan Faktual: Mengungkap fakta penuh di lapangan dan memastikan status kepemilikan aset.

Penjatuhan Sanksi: Memberikan sanksi proporsional jika terbukti terjadi pelanggaran, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga peninjauan kembali atau pencabutan Surat Keputusan (SK) pengangkatan guru paruh waktu tersebut.

Penyelamatan Aset: Memastikan laptop sekolah segera dikembalikan agar fungsi pelayanan pendidikan tidak terganggu.

Masyarakat berharap kasus di SDI Wontong ini menjadi peringatan keras bagi seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Manggarai agar mengelola aset sekolah secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.

Penulis : Kordianus Lado

Berita Terkait