Anggota Komisi IX DPR RI Muh Haris
Klikwarta.com, Jakarta, 30 April 2026 – Anggota Komisi IX DPR RI, Dr. H. Muh Haris, M.Si., menegaskan pentingnya kehadiran negara secara optimal dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di tengah meningkatnya ketidakpastian pasar kerja global. Kondisi ini dipicu oleh dinamika geopolitik, tekanan ekonomi global, serta percepatan disrupsi teknologi.
Menurut Muh Haris, PMI merupakan salah satu pilar strategis perekonomian nasional. Hal ini tercermin dari kontribusi remitansi yang pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp288 triliun, meningkat 14 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Nilai tersebut setara hampir 11 persen dari cadangan devisa nasional dan berperan signifikan dalam menggerakkan ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput.
Namun, di balik kontribusi besar tersebut, PMI dihadapkan pada berbagai tantangan serius. Ketegangan geopolitik di sejumlah kawasan, termasuk konflik di Timur Tengah, berdampak langsung pada ratusan ribu PMI. Di sisi lain, kebijakan pembatasan tenaga kerja asing di beberapa negara tujuan turut memperbesar risiko ketidakpastian kerja dan keselamatan.
“Negara tidak boleh abaikan. Dalam situasi global yang penuh ketidakpastian, perlindungan terhadap PMI harus menjadi prioritas utama, mencakup aspek keselamatan, kepastian kerja, hingga kesejahteraan,” tegas Muh Haris.
Ia juga menyoroti dampak transformasi teknologi dan otomatisasi yang semakin mengurangi peluang kerja konvensional di luar negeri. Kondisi ini diperparah dengan rendahnya daya saing tenaga kerja Indonesia, yang saat ini baru mampu mengisi sekitar 20 persen dari total peluang kerja luar negeri yang tersedia.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Muh Haris mendorong langkah-langkah strategis, antara lain:
- Memastikan keselamatan PMI di wilayah konflik melalui sistem pemantauan dan evakuasi yang terintegrasi
- Memperkuat peran atase ketenagakerjaan di negara penempatan
- Meningkatkan diplomasi ketenagakerjaan dengan negara tujuan
- Membuka pasar kerja baru yang lebih aman dan prospektif
- Meningkatkan kompetensi serta sertifikasi tenaga kerja sesuai kebutuhan global
- Menyediakan rehabilitasi sosial bagi PMI terdampak konflik maupun trauma
Lebih lanjut, Muh Haris menekankan urgensi percepatan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Revisi tersebut dinilai penting untuk memperkuat kelembagaan, memperjelas peran atase ketenagakerjaan, serta memastikan adanya skema perlindungan dan rehabilitasi yang lebih komprehensif, termasuk selama masa penempatan.
Dalam fungsi pengawasan, Komisi IX DPR RI melalui Panja Pengawasan PMI akan terus mendorong pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan penempatan serta menindak tegas praktik pemberangkatan ilegal yang merugikan pekerja migran.
“DPR RI, khususnya Komisi IX, berkomitmen memastikan setiap PMI mendapatkan perlindungan maksimal. Ini bukan hanya soal tenaga kerja, tetapi juga menyangkut martabat bangsa,” tutup Muh Haris.
(Kontributor : Arif)








