Polres Bitung Serahkan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Ke JPU
Klikwarta.com, Bitung - Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, Polres Bitung resmi menyerahkan tersangka JFR dan barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Bitung dalam kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Berkas JFR dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bitung dan pelaksanaan Tahap II ini dilakukan pada Kamis, (31/7/25) di Kantor Kejaksaan Negeri Bitung.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H kepada sejumlah awak media dimana Kasat Reskrim menjelaskan bahwa Tersangka JFR diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengungkapkan di mana kasus ini bsemula dari laporan masyarakat dan ditindaklanjuti dengan dilakukannya penyelidikan oleh Polres Bitung pada tanggal 6 Mei 2024 lalu terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di gudang yang terletak di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari.
"Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain 2 unit mobil tangki serta BBM jenis solar sebanyak 17.050 liter yang telah dilelang dan digantikan dengan uang lelang sebesar Rp 100.058.400. Untuk tersangka dan barang bukti diterima diterima oleh JPU Kejari Negeri Bitung dan selanjutnya akan diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya. (*)








