Kepala Kantor Imigrasi Bengkulu Samsurizal
Klikwarta.com, Bengkulu - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu memperpanjang izin tinggal terbatas bagi puluhan warga negara asing asal China yang berada di Provinsi Bengkulu. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2020.
Samsurizal, Kepala Kantor Imigrasi Bengkulu menjelaskan, perpanjangan izin tinggal bagi WNA China ini berlaku hingga 29 Februari mendatang, atau sesuai dengan masa berlaku Permenkumham nomor 3 Tahun 2020 yang diterbitkan pada 5 Februari lalu.
"Bahkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan, jika kondisi (virus corona, red) itu belum mereda," sampai Samsurizal, Selasa (19/02/2020) Dikutip Bengkulutoday.com.
Lanjutnya mengatakan Permenkumham nomor 3 tahun 2020 mengatur tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa dan pemberian izin tinggal terpaksa bagi warga negara Republik Rakyat Tiongkok, guna mengantisipasi masuknya corona virus.
Tercatat, setidaknya ada sekitar 400 orang WNA asal China yang bekerja di berbagai perusahaan dan puluhan WNA yang sudah habis masa izin tinggalnya di Provinsi Bengkulu dilarang untuk pulang ke negara asalnya.
"Demi rasa kemanusiaan, selama gejolak virus ini masih berlangsung, orang asing tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas imigrasi meski izin tinggalnya sudah habis", pungkas Samsurizal. (BT)








