Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Susi Narulita Kumala Dewi Saat Dihubungi Awak Media di Kantor DPRD Kabupaten Blitar, Selasa 17 Oktober 2023.
Klikwarta.com, Kabupaten Blitar - Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Blitar melalui fraksinya di DPRD Kabupaten Blitar menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar yang dipimpin Bupati Blitar Rini Syarifah, dengan memberikan fasilitas rumah dinas yang tidak layak sejauh ini.
Ketua DPD PAN Kabupaten Blitar yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Susi Narulita Kumala Dewi mengatakan, pihaknya turut mengajukan hak angket kepada Bupati Blitar Rini Syarifah sama seperti fraksi-fraksi yang lain untuk permasalahan sewa rumdin wabup.
Menurut penuturan Susi, Wabup Blitar Rahmat Santoso sebagai kader terbaik partai selama ini diperlakukan tidak layak oleh Pemkab Blitar ketika mengemban amanah sebagai Wakil Bupati. Kata dia, Rahmat saat berumah dinas di pendopo Ronggo Hadinegoro hanya diberikan satu kamar. Sementara rumah dinas yang disewa Pemkab Blitar untuk Wabup Blitar ternyata diambil alih oleh Bupati Blitar Rini Syarifah.
"Karena ini kan menyangkut kader terbaik kami, bapak wakil bupati. Ternyata selama ini diperlakukan tidak layak. Diberikan ruang di pendopo satu kamar. Sementara hak untuk perumahan yang di Jalan Rinjani yang dikontrakkan itu diambil alih ibu bupati. Kan yang menempati beliau sementara bapak wakil bupati kemarin pindah di Wisma Muradi itu kan diletakkan satu kamar dengan fasilitas seadanya. Menurut saya itu tidak layak," ungkap Susi, Selasa (17/10/2023).
"Pemerintah Kabupaten Blitar tidak niat memberikan fasilitas rumah dinas yang layak untuk seorang wakil bupati," sambungnya.
Fraksi PAN bersama fraksi yang lain di DPRD juga tengah berkomunikasi terkait penyiapan hak angket itu. Terkait pelibatan Aparat Penegak Hukum (APH) di dalam persoalan sewa rumah dinas Wakil Bupati Blitar ini menurut Susi itu masuk pertimbangan dan diputuskan di belakang, apakah sudah layak APH mengurus persoalan tersebut.
Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar dalam waktu dekat akan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menggunakan hak angket kepada Bupati Blitar Rini Syarifah, terkait polemik sewa rumah dinas (rumdin) Wakil Bupati Blitar yang nilainya hampir setengah miliyar (Rp 490 juta) dan kisruh Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Mujib mengatakan, Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional (F-GPN) merasa perlu menggunakan hak angket, hak untuk bertanya kepada Bupati Blitar Rini Syarifah terkait polemik sewa rumah dinas Wakil Bupati Blitar.
"Insya Allah kami juga akan segera membuat surat kepada ketua dprd agar difasilitasi dibentuknya pansus untuk hak angket," kata Mujib.
(Pewarta : Faisal NR)








