Kejari Nyatakan Kasus Bansos Kota Bengkulu Sudah SP3

Senin, 23/04/2018 - 21:37
Agus Suparmin dari LSM saat mendatangi Kejari Bengkulu pada Senin (23/4/2018).

Agus Suparmin dari LSM saat mendatangi Kejari Bengkulu pada Senin (23/4/2018).

Klikwarta.com - Kasus korupsi dana bantuan sosial di Kota Bengkulu yang sempat menghebohkan publik beberapa tahun lalu telah mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau lazim disebut SP3.

Aktifis LSM Agus Suparmin alias Agus Kisot yang mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu pada Senin (23/04/2018) menerangkan pihaknya mempertanyakan kelanjutan kasus bansos, namun dari keterangan Kasi Intel Kejari Bengkulu kasus tersebut telah mendapat SP3.

"Kasus Bansos sudah SP3, namun jika ada bukti baru dapat dilanjutkan kembali," kata Kasi Intel Kejari Bengkulu Rizal Edison saat menerima hearing dari LSM yang dipimpin Agus Suparmin.

Dalam hearing itu, Agus Suparmin mempertanyakan kejelasan laporan pihaknya atas dugaan korupsi dari temuan LHP BPK RI tahun 2015-2016 di beberapa OPD Pemerintah Kota Bengkulu.

"Kami minta kejelasan laporan kami, dari keterangan Kajari melalui Kasi Intel Kejari, laporan kami akan ditindaklanjuti, namun masih harus bersabar karena banyaknya tunggakan kasus di Kejari. Untuk kasus Bansos sudah di SP3 kan, sehingga tidak akan ditindaklanjuti lagi kecuali ada bukti baru, alasan Kejari kasus Bansos kalah di praperadilan," terang Agus Suparmin. (Ferdi)

Berita Terkait