Apdi Prayoga (kanan) Didampingi Kuasa Hukumnya Menunjukkan Surat Aduannya Dari SPKT Polres Blitar Kota (foto : Faisal NR / Klikwarta.com)
Klikwarta.com, Blitar - Sekretaris Desa (Sekdes) Jaten, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, Apdi Prayoga, melaporkan oknum bernama inisial ST yang memiliki profesi ganda sebagai wartawan dan LSM, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Blitar Kota, Rabu (23/2/2022).
Kuasa Hukum Apdi Prayoga, Sasongko, S.H. menjelaskan, pengaduan yang dilakukan ini menyusul kliennya menerima tindakan percobaan pemerasan dari ST. Sasongko juga memastikan ia telah menerima kuasa dari Apdi Prayoga untuk mengadukan ST ke kepolisian.
"Kami mengadukan percobaan pemerasan ini dengan melampirkan sejumlah bukti, diantaranya percakapan lewat pesan dan rekaman suara," jelas Sasongko.
Laporan pengaduan tersebut, lanjut Sasongko, diterima dengan mengeluarkan tanda bukti laporan pengaduan Nomor: TBLP/ 106/ II/ 2022/ JATIM/ RESKRIM, tertanggal 23 Februari 2022. Laporan pengaduan tersebut di terima oleh oleh Aipda Imawan Rizki.
Dikatakannya, lima hari kedepan proses pengaduan ini akan berlanjut dengan diterimanya LP dari Polres Blitar Kota. Adapun ST ini tindakannya memenuhi unsur Pasal 53 KUHP terkait Pooging.
Di dalam Pasal 53 itu, sambung Sasongko, dikatakan di ayat (1) menyebutkan 'mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
Kemudian di ayat (2)-nya, Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga.
(Pewarta : Faisal NR)








