TANGERANG-Polres Kota Tangerang mensosialisasikan Tertib berlalulintas dan undang-undang
Lalulintas. kepada puluhan Masyarakat bertempat di MTS Yabika Jalan Raya Asabri Rt 01/03 Desa
Kutruk Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang, Rabu (30/6/21).
Sosialisasi ini merupakan Kegiatan Non Fisik TMMD Kodim 0510/Trs ke 111 yang sasaranya
masyarakat yang sudah menggunakan kendaraan bermotor.
Ipda Kusmanto menyampaikan, etika berlalu lintas harus dilaksanakan yakni kelengkapan surat
berkendara dan harus mematuhi rambu_rambu lalulinta. “STNK, SIM memakai helm itu wajib ketika
berkendara,” katanya.








