Siapkan Rp 25 Miliar untuk Pilkada 2029, DPRD-Pemkot Blitar Cicil Anggaran Dua Tahun

Kamis, 29/10/2026 - 14:02
DPRD-Pemkot Blitar Siapkan Dana Cadangan Anggaran Pilkada 2029 (Foto : Ist.)

DPRD-Pemkot Blitar Siapkan Dana Cadangan Anggaran Pilkada 2029 (Foto : Ist.)

Klikwarta.com | Kota Blitar – Pemerintah Kota Blitar bersama DPRD Kota Blitar sepakat menyiapkan dana cadangan sebesar Rp 25 miliar untuk membiayai penyelenggaraan Pilkada 2029.

 

Anggaran tersebut akan dicicil selama dua tahun, yakni Rp 10 miliar pada APBD 2027 dan Rp 15 miliar pada APBD 2028. Skema penganggaran bertahap ini dipilih untuk mengantisipasi kebutuhan pembiayaan pesta demokrasi mendatang di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah.

 

Pemkot dan DPRD dituntut memastikan persiapan Pilkada berjalan tanpa mengorbankan anggaran pelayanan dasar masyarakat. Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, mengatakan pencadangan anggaran dilakukan sejak dini agar kebutuhan pembiayaan Pilkada tidak menumpuk menjelang pelaksanaan.

 

“Total dana cadangan untuk Pilkada 2029 kita siapkan sebesar Rp 25 miliar. Ini dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, sehingga tidak mengganggu pelayanan dasar kepada masyarakat,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2026).

 

Wali Kota yang akrab disapa Mas Ibbin itu menjelaskan, pengalokasian dana cadangan harus tetap memperhatikan keseimbangan prioritas pembangunan daerah. 

 

Menurutnya, pemerintah tidak hanya berkewajiban menyiapkan kebutuhan pesta demokrasi, tetapi juga menjaga keberlanjutan pembiayaan sektor pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, dan perlindungan sosial.

 

Karena itu, skema pencadangan menjadi langkah antisipatif agar kebutuhan Pilkada dapat dipenuhi melalui perencanaan keuangan yang lebih terukur. Apabila terjadi perubahan regulasi maupun jadwal Pilkada, penggunaan dana cadangan akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

 

 

DPRD Targetkan Raperda Rampung November

 

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim, menyatakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Cadangan Pilkada akan dilakukan melalui panitia khusus (pansus). DPRD menargetkan pembahasan regulasi tersebut rampung pada November 2026.

 

Target ini penting agar Raperda dapat menjadi landasan hukum dalam pengalokasian dana cadangan melalui APBD 2027.

 

“Pembahasan Raperda Dana Cadangan ini akan kami lakukan melalui panitia khusus dan ditargetkan selesai November, sehingga dapat menjadi dasar dalam penganggaran APBD 2027,” ujarnya.

 

Penyelesaian Raperda menjadi tahapan penting sebelum dana cadangan mulai dialokasikan. Dengan demikian, penganggaran untuk Pilkada 2029 diharapkan memiliki kepastian hukum sekaligus perencanaan yang lebih matang.

 

Meski demikian, komitmen menyiapkan Rp 25 miliar tetap menuntut kecermatan dalam menentukan prioritas belanja daerah. Pasalnya, kebutuhan pembiayaan Pilkada harus berjalan beriringan dengan kewajiban pemerintah memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

 

Dengan alokasi Rp 10 miliar pada 2027 dan Rp 15 miliar pada 2028, Pemkot Blitar dan DPRD berupaya membagi beban anggaran agar persiapan Pilkada 2029 tidak menjadi tekanan fiskal mendadak. Tantangannya, memastikan rencana tersebut benar-benar terealisasi tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Berita Terkait