Polsek Tebing Tinggi Tangkap Dua Tersangka Curanmor

Selasa, 09/02/2021 - 12:56
Polsek Tebing Tinggi Tangkap Dua Tersangka Curanmor

Polsek Tebing Tinggi Tangkap Dua Tersangka Curanmor

Klikwarta.com, Tebing Tinggi - Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Resor Tebing Tinggi Ipda T. Simanjuntak SH  sekira pukul 04. 00 wib, bersama anggota Aiptu Ganjar, Bripka WF Manulang dan Bripka Gomgom S  telah mengamankan 2 ( dua ) orang laki - laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Jalan Lintas umum Dusun IV Desa Kutabaru Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai, Senin(8/2/2021).

Kedua pelaku yang diamankan diantaranya berinisial Yd(19) penduduk  Dusun III Desa Suka Jadi Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Sergai dan Rn(29) beralamat di Jalan Ramli Lubis Lingkungan  IV Kelurahan  Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Korban Delvi (38) warga Dusun XII Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai, menerangkan kronologis kejadian tersebut bahwa pada sekitar pukul 02.00 dini hari, berdasarkan kesaksian dari Eko dan Dandi melalui selular memberitahu bahwa sepeda motor miliknya telah dicuri dua orang tak dikenal, sebelumnya sepeda motor bernopol BK 3793 AIG diparkirkan di depan rumahnya.

Pasca kejadian korban langsung menginformasikan kejadian tersebut ke Polsek Tebing Tinggi dan atas informasi tersebut kemudian pihak Polsek Tebing Tinggi bersama warga melakukan pencarian di jalan utama  Desa Paya Lombang dan lebih kurang 20 (dua puluh) menit 2 (dua) pelaku pencurian berhasil ditangkap bersama barang bukti.

Kepada wartawan, Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Dhoraria Simanjuntak SH MH membenarkan kejadian ini melalui Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Josua Nainggolan,  " kedua pelaku sudah diamankan dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Tebing Tinggi untuk di proses sesuai hukum yang berlaku " ucapnya.
Kedua pelaku, tambahnya " dijerat dengan pasal 363 ayat 4 dari KUHPidana yang ancaman hukumannya diatas 5 Tahun " tutupnya.

(Pewarta : Dky)

Berita Terkait