Pengedar Sabu di Sei Suka Dibekuk, Polisi Sita 16,40 Gram dan Airsoft Gun

Kamis, 19/02/2026 - 10:53
Tersangka saat diamankan

Tersangka saat diamankan

Batu Bara, Klikwarta.com - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, seorang pria berinisial ABM (49) ditangkap di Dusun Anggrek, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Selasa (17/02/2026).

Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut, setelah dilakukan penyelidikan intensif, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Barang bukti

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip besar berisi sabu seberat 5 gram dan delapan plastik klip sedang dengan berat 11,40 gram, total sabu yang disita mencapai 16,40 gram (brutto).

Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit handphone Android merek Samsung warna hitam, satu unit timbangan elektrik, plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop, dompet kecil warna biru, uang tunai Rp.3.050.000, satu buah kunci mobil, satu unit mobil BMW E36 warna hitam BK 1181 AT, serta satu pucuk senjata airsoft gun warna silver.

Kapolres Batu Bara, Doly Nelson H.H. Nainggolan melalui Kasat Resnarkoba Arifin Purba mengatakan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara, peran aktif masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini,” ujar AKP Arifin Purba, Kamis (19/2/2026).

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut, ia dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat.

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.

Pewarta : Dita

Berita Terkait